Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Jual beli merupakan suatu sarana untuk mendapatkan barang, seseorang bisa menukarkan uangnya dengan barang yang dibutuhkan pada penjual, tentu saja dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak. Jual beli dalam istilah fiqh disebut Al- Bai’ yang artinya adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Jual beli dalam Islam termasuk pada bagian muamalah, hal ini menjadikan setiap kegiatan transaksi jual beli yang kita lakukan telah diatur oleh agama dan secara sistematis telah ada aturan kebolehan dan rambu-rambu larangan, tujuannya ialah untuk menciptakan kemaslahatan dalam berbisnis dan menghilangkan segala kemudaratan di dalamnya. Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan manusia sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Transaksi jual beli senjata tajam yang ada di Desa Martajesah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan merupaka salah satu perkembangan muamalah, namun senjata tajam merupakan benda yang dilarang di Indonesia, oleh karena itu diperlukan penelitian yang lebih dalam. Jual beli senjata tajam tentunya sudah menjadi hal biasa yang terjadi di Madura sehingga penulis ingin mengungkap secara tuntas dengan rumusan masalah yaitu bagaimana praktek jual beli senjata tajam di Desa Martajesah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan bagaimana Hukum Islam dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap jual beli senjata tajam di Desa Martajesah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Untuk mengetahui transaksi jual beli senjata tajam yang terjadi di Desa Martajesah maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan empiris normatif, bertujuan untuk memahami praktek jual beli senjata tajam di Desa Martajesah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa praktek jual beli senjata tajam ada dua yaitu jual beli langsung dan pesanan, dari segi rukun dan syarat sudah sesuai ketentuan Hukum Islam, mengenai dasar hukumnya yaitu boleh, karena pedagang tidak ada sangkaan barang tersebut dibuat maksiat. Sedangkan menurut Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tidak dijelaskan secara khusus tentang larangan jual beli senjata tajam, tapi jual beli tersebut tetap dilarang, karena dengan adanya jual beli tersebut, pembeli senjata tajam tadi sudah tergolong ke dalam pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena telah telah menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam. Kata kunci: jual beli/Al-Bai’, Senjata Tajam, hukum Islam dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

    Abstraction

    Sell buy is a tool to get stuff, someone can exchange money with stuff that it takes on the seller, of course with the value agreed upon both parties. Sell buy in terms of fiqh are called Al-Bai ' which it is mean an exchange of property with property on the basis of mutually-owned answer, or move with a change can be justified. Sell buy in Islam included to part of muamalah, it makes every selling and buying activity has been governed by religion and systematic capacity rules and there have been signs the ban, the goal is to create benefit in doing business and eliminate any kemudaratan in it. Development of the type and shape of human since implemented muamalah used to be until recently has continued to evolve in line with the development necessary and human knowledge itself in meeting its needs respectively. Selling and buying a sharp weapon which is in Martajesah village sub-district of Bangkalan Regency is one of the development of the Bangkalan muamalah, but sharp weapon is an object that is banned in Indonesia, because of it required a deeper research. Sell buy sharp weapons would have become a regular thing that happened in the Madura island so that the author wanted to unravel completely with the formulation of the problem of how the practice of selling and buying weapons sharply in the Martajesah village sub-district of Bangkalan Regency Bangkalan and how Islamic law and an Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 against selling weapons sharply in the village of Martajesah sub-district of Bangkalan Regency Bangkalan. To know the buying and selling of sharp weapons which happened in the Martajesah village then the author uses qualitative research methods and the type of field research using normative empirical approaches, aims to understand the practice of buying and selling weapons sharply in the Martajesah village sub-district of Bangkalan Regency Bangkalan. Based on the results, the conclusion that the practice of buying and selling weapons sharp there are two namely selling direct and order, in terms of the pillars and the terms already in accordance with Islamic law, on the basis of the law that is permissible, because traders no supposition that goods made immoral. Meanwhile, according to Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, not described specifically about the ban on selling weapons sharply, but the selling remained banned, because of the presence of such sale and purchase, purchasers of weapons sharply last already pertained to in violation of pasal 2 ayat 1 of the Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, since it has been mastered, had in his possession, store, hide weapons sharply. Keywords: sell buy/Al-Bai ', Sharp Weapons, Islamic law and the Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Detail Jurnal