Detail Karya Ilmiah
-
STUDI ANALISIS FATWA DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 TENTANG KAFALAH DALAM PERSPEKTIF AL-MASLAHAH AL-MURSALAHPenulis : SITI NUR KHAMIDAHDosen Pembimbing I : Ach. Mus’if, S.HI.,MA.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Studi analisis Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 tentang kafalah dalam perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah” Tujuan dari skripsi ini untuk menjelaskan al-Maslahah al-Mursalah dalam pandangan Syari’at Islam dan fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 tentang Kafalah dalam perspektif al-Maslahah al-Mursalah. Bahwa di dalam isi fatwa tersebut terdapat ketentuan “penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan”. Pada dasarnya, dalam akad kafalah tidak ada unsur imbalan (fee), Namun Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis kualitatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dianalisis secara deduktif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, penulis menyimpulkan bahwa Al-Maslahah Al-Mursalah dalam syari’at Islam adalah salah satu metode ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan yang berkembang atau masalah yang baru dan belum ada ketentuan hukumnya. Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah dalam fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 tentang kafalah adalah bahwa dengan diperbolehkannya Penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Tidak memberatkan yang dimaksud oleh fatwa DSN tersebut adalah imbalan tersebut tidak terlalu mahal sehingga memberatkan pihak penghutang (makful ‘anhu) atau terlalu besar melebih batas rasional. Kata Kunci: Fatwa, Kafalah, al-Maslahah al-Mursalah
AbstractionABSTRACT This study entitled “Analysis Study of Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 on kafalah in Al-Maslahah Al-Mursalah perspective”. The objective of this study is to explain al-Maslahah al-Mursalah in the view of Islamic Sharia and fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/ 2000 on kafalah in Al-Maslahah Al-Mursalah perspective. That in the content of the fatwa, there is a provision “the guarantor may receive the fee as long as not incriminate”. Basically, in the contract of kafalah, there is no fee, However, the National Sharia Council of the Indonesian Council of Religious Scholars in determining. Method that used in this study is qualitative analytical descriptive, technique of collecting data is Library Research. analyzed qualitatively and deductively. Based on the analysis that done by the writer, it can be concluded that Al-Maslahah Al-Mursalah in Islamic Shari’ah is one of ijtihad methods which is done by the scholars in establishing legal provisions that can answer the problem that develop or new problem that do not have the legal provisions yet. The Perspective of Al-Maslahah Al-Mursalah in the DSN no. 11 / DSN-MUI / 2000 concerning kafalah is that with the permission of the Guarantor can receive compensation as long as not incriminating. No burden is meant by the fatwa DSN is the reward is not too expensive so burdensome debtors (makful 'anhu) or too big beyond the rational limit. Keywords: Fatwa, Kafalah, al-Maslahah al-Mursalah.