Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN IJARAH UNTUK PROYEK UMUM (PU) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KSPPS BMT FANSHOB KARYA KAUMAN BOJONEGOROPenulis : Nur KholilahDosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.HI., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul, IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN IJARAH UNTUK PROYEK UMUM (PU) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (studi kasus di BMT Fanshob Karya Kauman Bojonegoro)", dilatar belakangi oleh adanya produk pembiayaan ijarah menggunakan akad ijarah. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan ijarah untuk proyek umum dan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan ijarah untuk proyek umum perspektif Hukum Islam di KSPPS BMT Fanshob Karya Kauman Bojonegoro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian filed reseach, bersumber dari data primer, diperoleh saat melakukan penelitian di BMT Fanshob Karya dan didukung dengan data sekunder kemudian diperkuat dengan instrumen sebagai pendukung penelitian ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode analisis deskriptif analitis yaitu mengkaji secara langsung permasalahan yang ada di lapangan dengan hukum yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan terkait implementasi akad ijarah pada pembiayaan ijarah untuk proyek PU di KSPPS BMT Fanshob Karya, pihak BMT Fanshob Karya memberikan dana kepada anggota untuk membiayai kebutuhan anggota dalam pembangunan proyek yang diajukan oleh anggota. Jika ditinjau dari hukum Islam ternyata ada beberapa implementasi akad ijarah untuk proyek umum di BMT Fanshob Karya yang tidak sesuai dengan hukum Islam diantaranya adalah pengertian akad ijarah dalam praktik tidak sesuai hakikat ijarah dalam fiqih muamalah, QS. Al-Hadid: 11 dan KHES pasal 606. Rukun dan syarat akad ijarah mulai dari aqidain tidak sesuai hakikat aqidain yang ada dalam fiqih muamalah, ma'jur juga tidak sesuai dengan hakikat ma'jur dalam fiqih muamalah, Wahbah Az-Zuhaili, dan KHES pasal 205, 306, ujrah juga tidak sesuai dengan hakikat ujrah dalam fiqih muamalah, dan shighat juga tidak sesuai dengan hakikat shighat dalam fiqih muamalah. Sedangkan penentuan prosentase ujrah di BMT Fanshob Karya ini sama dengan bunga flat rate yang ada di bank konvensional dan bunga flat rate ini termasuk riba qardh yang diharamkan sesuai dengan dalil QS. Al-Hadid: 6, QS. Al-Baqarah:275 dan 278, hadist Ibnu majah dan hadist Riwayat Muslim, dan pandangan ulama.
AbstractionThis thesis entitled IMPLEMENTATION of Akad IJARAH IN FINANCING IJARAH FOR THE PROJECT GENERAL (PU) PERSPECTIVE ISLAMIC LAW (The case of this study in BMT Fanshob Karya kauman Bojonegoro) ", which the background is the financing product of Ijarah using the contract of Ijarah. This research aims to find out how the implementation of the contract Ijarah on ijarah financing for general projects and to find out how the implementation of ijarah contracts on ijarah financing for the general project of Islamic law perspective in KSPPS BMT Fanshob Karya Kauman Bojonegoro. Jurnal Skripsi Sarjana Hukum Bisnis Syariah Vol. 2 No. 2 Agustus 2017 2 The method used in this study is a research method filed reseach, sourced from primary data, obtained while doing research at BMT Fanshob Karya and supported by secondary data is then amplified by the instrument as a supporter of this study uses the techniques of collecting data through observation, interviews, and documentation . The approach of this research is empirical juridical approach using analytical descriptive analytical method is to examine the problems directly in the field with the existing law and then analyzed by using inductive thinking patterns. Based on the results of research in the field related to the implementation agreement Ijara financing for projects in KSPPS BMT PU Fanshob work, the BMT Fanshob Karya is providing funds to members to finance the needs of members in the development projects proposed by members. If the terms of Islamic law there were some implementations of Ijara contract for public projects in BMT Fanshob Karya is not in accordance with Islamic law including the definition of Ijarah contract in practice does not fit the nature of the jurisprudence muamalah Ijara, QS. Al-Hadid: 11 and KHES Article 606. Pillars and Ijara contract terms ranging from aqidain not fit the nature of the existing aqidain in muamalah jurisprudence, ma'jur also incompatible with the nature of the jurisprudence muamalah ma'jur, Wahbah Az-Zuhaili, and KHES Chapters 305, 306, ujrah also not in accordance with the nature of ujrah in fiqih muamalah, and shighat also not in accordance with the reality shighat in fiqih muamalah. While the determination of ujrah percentage in this BMT Fanshob Karya is equal to the interest rate of flat rate in conventional bank and the interest rate of this flat including usury qardh which is forbidden in accordance with the argument of QS. Al-Hadid: 6, QS. Al-Baqarah: 275 and 278, hadith of Muslim History, and clerical views. Keywords: Ijarah, Islamic Law, and KHES