Detail Karya Ilmiah
-
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Ujrah Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Campurejo)Penulis : Rima OktaviaDosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.H.I., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Ujrah Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Campurejo) dilatarbelakangi oleh adanya ujrah dalam pembiayaan murabahah yang berbentuk prosentase persen dan ujrah tersebut digunakan sebagai upah karena BMT sudah mengeluarkan uang dan memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan murabahah di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penetapan ujrah pada pembiayaan murabahah di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reseach), yang bersumber dari data primer yang diperoleh pada saat melakukan penelitian di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo dan didukung dengan data sekunder yang dapat diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan terkait mekanisme pembiayaan murabahah adalah nasabah datang ke BMT untuk mengajukan pembiayaan. Pihak BMT membeli barang yang diminta oleh nasabah. Kemudian barang dijual kepada nasabah dan BMT memberitahukan mengenai harga pokok barang dan keuntungan yang diminta. Penetapan ujrah dalam pembiayaan murabahha tidak sesuai dengan teori dalam akad ijarah khususnya syarat ujrah, peraturan yang telah ditetapkan oleh AAOIFI yang mengatur komisi dan biaya transaksi murabahah pada pemesan, juga fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa. Ujrah dalam pembiayaan murabahah dikategorikan sebagai bunga dengan jenis bunga flat. Adanya tambahan seperti bunga tersebut termasuk riba dan riba diharamkan dalam al-Qur’an dan hadits. Kata Kunci: Hukum Islam, Ujrah, Murabahah.
AbstractionABSTRACT Thesis entitle “The Critique of Islamic Law of Determination Ujrah in Murabaha Financing (Study case in KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Campurejo)” motivated by the ujrah in murabaha financing in the form of a percentage percent and ujrah in used a reward for BMT have spent money and provide financing facilities for customers. This study aims to determine the mechanism of murabaha financing at BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo ang to know the Islamic legal review of the determination ujrah on murabaha financing at BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo.This reseach used qualitative reseach method with type of field reseach, sourced from primary data directly while doing reseach at BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo and supported by secondary data can be strengthened by the literature as a supported. This reseach is descriptive-analysis, using the technique of collecting data through interview, observation ang documentation. The approach that is used is a socio-juridical approach that was then analyzed by using indictive thinking patters.Based on the result of reseach in the field related to murabaha financing mechanism are customers coming to BMT to apply for financing. BMT buy goods demanded by the customer. Then the goods are sold to customers and BMT inform about the cost of goods and profit are request. Determination ujrah i murabaha financing is not accordance with the theory of ijarah especially in terms ujrah, rules set by AAOIFI governing commisions and transaction cost on the buyer murabaha (Murabaha to the Purchase Orderes), also fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 about Financing multiservice. Ujrah in murabaha financing is categorized as the type of the interest flat rate. The existence of such additional interest is riba, and riba is forbidden in the Qur’an and hadith. Keyword: Islamic Law, Ujrah, Murabaha.