Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Perkara No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda merupakan sengketa ekonomi syariah kedua yang pernah diselesaikan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sengketa ekonomi syariah merupakan fenomena langka, sehingga menarik untuk dikaji dalam penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur penerimaan dan pemeriksaan perkara No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda tentang sengketa pelelangan jaminan pembiayaan musyarakah yang wanprestasi. Selain itu penelitian juga bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda tentang sengketa pelelangan jaminan pembiayaan musyarakah yang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskripsi analisis. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data dalam penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik angket, teknik wawancara dan teknik dokumentasi yang dilaksanakan secara kombinasi terhadap responden. Data primer diperoleh dari instrumen angket dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, hadits, salinan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda, serta sumber ilmiah lainnya. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis induktif. Setelah penelitian dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa prosedur penerimaan dan pemeriksaan perkara No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda tentang sengketa pelelangan jaminan pembiayaan musyarakah yang wanprestasi di Pengadilan Agama Sidoarjo telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di peradilan agama. Selain itu pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda tentang sengketa pelelangan jaminan pembiayaan musyarakah yang wanprestasi telah tepat hukum. Kata Kunci: Pengadilan agama, pembiayaan musyarakah yang wanprestasi, syirkah.

    Abstraction

    Case No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda is the second sharia economic dispute ever settled by Religious Court of Sidoarjo since Law No. 3 of 2006 on First Amendment of Law No.7 of 1989 concerning Religious Courts is established. This fact shows that the sharia economic dispute is a rare phenomenon, so it is interesting to study in the research. This study has an objective to describe the procedure of acceptance and examination of case No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda about dispute on the auction of negliglible musharaka financing guarantee. In addition, this study also has an objective to analyze the legal consideration of the judges on the decision of Religious Court of Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda about dispute on the auction of negliglible musharaka financing guarantee. This study used qualitative research method in the type of analytical descriptions. This study was included in the field research category by using normative-empirical approach. The data in this study were obtained by using questionnaire technique, interview technique, and documentation technique that performed in combination with respondents. The primary data were obtained from questionnaire instruments and interview. The secondary data were obtained from Al-Qur’an, hadith, copy of the Decision of Religious Court of Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda, and other scientific sources. The collected data were analyzed by inductive analysis technique. After the study is conducted, it can be concluded that the procedure of acceptance and examination of the case No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda about dispute on the auction of negliglible musharaka financing guarantee in the Religious Court of Sidoarjo has been in accordance with the civil procedure law applicable in Religious Court. Moreover, the legal consideration of the judges on the decision of Religious Court of Sidoarjo No. 2817/ Pdt. G/ 2015/ PA Sda about dispute on the auction of negliglible musharaka financing guarantee has been appropriately legal. Keywords: Religious Court, negliglible musharaka financing, shirkah.

Detail Jurnal