Detail Karya Ilmiah
-
Efektivitas Proses Mediasi Pasca Adanya Itikad Baik Di Dalam PERMA No. 1 Tahun 2016Penulis : Yahya Nur SyifaDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dinilai kurang efektif atau kurang memberikan tingkat keberhasilan damai di dalam mediasi oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan damai dalam proses mediasi di Pengadilan didukung dengan adanya Pasal 7, yaitu adanya Kewajiban itikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana pelaksanaan proses mediasi pasca adanya itikad baik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Surabaya? dan 2) Bagaimana efektivitas proses mediasi pasca adanya itikad baik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Surabaya? Penelitian ini merupakan jenis penelitian field reseach yang bersifat dekskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data primer adalah sumber data yang berbentuk kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai. Data sekunder meliputi buku, arsip-arsip, majalah ilmiah dan dokumen-dokumen resmi lainnya, sedangkan data tersier dari media internet, kamus, ensiklopedia dan indeks kumulatif yang ada hubunganya dengan efektivitas proses mediasi pasca adanya itikad baik di dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian ini adalah: 1) Proses mediasi pasca adanya itikad baik berjalan dengan tertib. Pasca adanya peraturan itikad baik di dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, tahap pelaksanaan mediasi meliputi tahap pra mediasi, tahap proses mediasi, dan tahap akhir hasil implementasi mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak telah 2 kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal yang disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. 2) Efektivitas proses mediasi pasca adanya itikad baik di dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 sudah dapat dikatakan efektif. Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Itikad Baik.
AbstractionMediation is a way of peaceful resolution of disputes that are appropriate, effective, and can open wider access for parties to obtain satisfactory and equitable settlement. PERMA No.1 2008 less effective or less give peace in the success rate of mediation by the Supreme Court. Therefore, the Supreme Court published PERMA No. 1 2016 is expected to increase the success of the peace process in the Court mediation is supported by the Pasal 7, namely the obligation of good faith in taking the process of mediation by the parties. This study aims to answer the question: 1) How the implementation of the mediation process post their good faith based on the Supreme Court Rules No. 1 2016 in Religious Courts Surabaya? 2) How to post their effectiveness mediation process in good faith based on the Supreme Court Rules No. 1 2016 in Religious Courts Surabaya? This research is kind of field research studies, descriptive analysis. The approach is empirical juridical. The primary data source is a data source in the form of words and actions of those who observed or interviewed. Secondary data include books, archives, scientific magazines and other official documents, while data from the tertiary media internet, dictionaries, encyclopedias and a cumulative index that has to do with the effectiveness of the mediation process after their good faith on the PERMA 1 2016 in Religious Courts Surabaya. The results of this study are: 1) Post their mediation process in good faith were running well. Post the rules of good faith in PERMA No. 1 2016, the implementation phase includes the step of pre-mediation, the mediation process stage, and the final stage of implementation of the results of mediation. Mediation process lasts longer than 30 working days after the determination of the order mediation. The mediator is obliged to declare the mediation has failed if one of the parties or the parties have been two times in a crow does not attend the mediation conference according to an agreed schedule for no reason after the call is worth. 2) The effectiveness of the mediation process after their good faith in PERMA No. 1 2016 can be said to be effective. Keyword: Effectiveness, Mediation, Good Faith