Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PENERAPAN KLAIM HANGUS PADA PERATURAN OJK NO 6/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN MENURUT KHES DAN FIQH MUAMALAH
    Penulis : Aziz Machmuin Silmi
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.HI.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Lembaga Keuangan Syariah kian lama kian berkembang secara pesat, terlihat dari semakin banyak muncul lembaga keunagan yang mendasarkan transaksi mereka dengan konsep syariah. Tidak terlebih perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Syariah adalah perusahaan yang beroprasi pada bidang penjamin kredit nasabah atau pada Fiqh Muamalahdinamakan Kafa>lah. Kafa>lahadalah penjaminan atas kewajiban kepada orang lain, ada 3 pelaku dalam Kafa>lah, Penjamin, Terjamin dan dijamin. Dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang notabenenya adalah otoritas jasa yang mengatur hal keaungan seluruh Indonesia, membuat peraturan tentang dasar penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan, termuat dalam peraturan OJK No 6/POJK.05/2014. penulis memiliki ketertarikan untuk membahas karena dalam peraturan tersebut bisanya klaim yang hangus jika terjamin terlambat mengklaim haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana konsep klaim hangus pada Peraturan OJK No 6 Dan Bagaimana pandangan KHES terhadap klaim hangus dalam Akad Kafalah. Hasil penelitian yang telah penyusun lakukan ialah bahwa dalam Peraturan OJK No 6 menerangkan bahwa bisanya klaim jadi hangus jika terjamin terlambat untuk mengklaim kepada pihak penjamin dari 14 hari, dalam Penjaminan (Kafa>lah) tidak boleh ada hangus, karena membayar hutang merupakan sebuah kewajiban, lalu KHES menjawab pada Pasal 317, tentang wajibnya penjamin membayarkan hutang orang yang ia jamin jika terjamin tidak mampu membayar kewajibannya. Jadi hangusnya klaim pada akadKafa>lahtidak sesuai pada pasal 317 di KHES. Kata Kunci : Peraturan OJK No 6, Perusahaan Penjaminan Syriah, Kafalah, Klaim dan Klaim hangus, KHES

    Abstraction

    ABSTRACT Syariah Financial Institutions increasingly growing rapidly, seen from the more emerging institutions keukagan based their transactions with the concept of sharia. Not just the Syariah Guarantee Company, the Syariah Guarantee Company is a company that operates on the credit guarantee sector or at Fiqh Muamalah is called Kafalah. Kafalah is the guarantee of obligations to others, there are 3 actors in Kafalah, Guarantor, Guaranteed and guaranteed. In this case the OJK (Financial Services Authority) which notabenenya is a service authority that governs the whole Indonesian matters, making the regulation on the basis of the implementation of the business of the guarantee institution, contained in the regulation OJK No. 6 / POJK.05 / 2014. The authors have an interest to discuss because in the rule it is usually a scorched claim if guaranteed late claim his rights. This study aims to answer the question of how the concept of a scorched claim on OJK Rule No. 6 And How KHES views on the scorched claim in the KafalahAccord. This research includes qualitative research methods, and class of library research studies (Library Research), ie research that focused on the literature to answer the problem. And the primary data taken are from OJK Regulation No. 6 and KHES, secondary data from books related to Kafalah. The result of the research that the authors have done is that in the OJK Regulation No. 6 it is clear that the claims can be scorched if it is guaranteed to be late to claim to the guarantor from 14 days, the Guarantee (Kafalah) should not be forfeited, because paying the debt is an obligation, then KHES Reply to Article 317, on the obligation of the guarantor to pay the debt of the person he guaranteed if it is guaranteed unable to pay its obligations. So the charred claims on the Kafalah contract are not in accordance with article 317 in KHES. Keywords: OJK Regulation No. 6, Syriah Guarantee Company, Kafalah, Claims, KHES.

Detail Jurnal