Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Pemahaman Nasabah (non muslim) Terhadap Akad Musyarakah Pada Produk Pembiayaan Musyarakah (Studi Kasus di BMT Beringharjo Kantor Cabang Ponorogo)Penulis : Devid Sulung SaputraDosen Pembimbing I : Ach. Mus'if. S.HI., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini berjudul “Analisis Pemahaman Nasabah (non muslim) Terhadap Akad Musyarakah Pada Produk Pembiayaan Musyarakah (Studi Kasus di BMT Beringharjo Kantor Cabang Ponorogo). Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui pemahaman Nasabah (non muslim) terhadap akad musyarakah pada Produk Pembiayaan Musyarakah dan mengetahui pemahaman nasabah (non muslim) terhadap akad musyarakah pada Produk Pembiayaan Musyarakah berdasarkan prespektif Fatwa Dewan Syariah Nasional NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah di BMT Beringharjo kantor cabang Ponorogo. Produk Pembiayaan Musyarakah adalah suatu produk fasilitas pembiayaan yang di keluarkan oleh BMT Beringharjo, dan produk pembiayaan tersebut bukan hanya bisa dinikmati oleh nasabah muslim saja, akan tetapi nasabah (non muslim) juga dapat menikmati fasilitas pembiayaan musyarakah di BMT Beringharjo kantor cabang Ponorogo. Jenis penelitian ini adalah field research (lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris yang di dapat dengan melakukan wawancara, dokumentasi, serta observasi di BMT Beringharjo kantor cabang Ponorogo untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan analisis mengenai fakta di lapangan penulis berkesimpulan bahwa pemahaman nasabah (non muslim) terhadap akad musyarakah pada Produk Pembiayaan Musyarakah di BMT Beringharjo kantor cabang Ponorogo penulis berkesimpulan bahwa mayoritas nasabah (non muslim) tidak memahami akad musyarakah, tetapi lebih memahami kepada jenis produk pembiayaan yang mereka gunakan di BMT Beringharjo kantor cabang Ponorogo. Pemahaman nasabah (non muslim) terhadap akad musyarakah pada Produk Pembiayaan Musyarakah berdasarkan prespektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan musyarakah, mayoritas yang diketahui nasabah (non muslim) mengenai ketentuan dalam pembiayaan musyarakah adalah dengan membawa BPKB, KK, dan KTP, dan untuk ketentuan yang membuat berakhirnya pembiayaan musyarakah penulis berkesimpulan bahwa nasabah (non muslim) tidak memahami tentang ketentuan yang membuat berakhirnya pembiayaan musyarakah.
AbstractionThis study entitled "Analysis of Non- Muslim Customer’s Understanding toward Musyarakah Agreement on Musyarakah Financing Products (Case Study in Branch Office of BMT Beringharjo Ponorogo). The purpose of this study to determine the understanding of Non-Muslim Customer toward musyarakah agreement on Musyarakah Financing Products and to understand Non-Muslim Customers comprehension toward musyarakah agreement on Musyarakah Financing Products based on the perspective of Fatwa National Islamic Council (Fatwa Dewan Syariah Nasional) Number.08/DSN-MUI/IV/2000 about Musyarakah Financing in Branch Office of BMT Beringharjo Ponorogo. Musyarakah financing product is a financing product facility issued by BMT Beringharjo, and the financing of products not only can be used by Muslim customers, but also Non-Muslims Customers can use the facility of musyarakah Financing at BMT Beringharjo branch office of Ponorogo. This study is a type of field research with empirical juridical approach that has been done by interviews, documentation, and observation at branch office of BMT Beringharjo Ponorogo to obtain the information which is needed furthermore to be analyzed qualitatively and presented descriptively. Based on an analysis of the field collecting, the author concluded that the understanding of Non-Muslim customer toward musyarakah agreement on Musyarakah Financing Products at BMT Beringharjo branch office of Ponorogo, author concluded the majority of Non-Muslim Customers do not understand musyarakah agreement, but they get better understanding of the types of financing products which they use in BMT Beringharjo branch office of Ponorogo. Understanding of Non-Muslims Customer toward Musyarakah agreement on Musyarakah Financing Product based on the perspective of Fatwa National Islamic Council Number. 08 / DSN-MUI / IV / 2000 on Musyarakah Financing is not appropriate with the provisions of Fatwa DSN-MUI on musyarakah financing, the majority which is known by Non-Muslim Customers on the provisions of musyarakah financing is about bringing Certificate of Motor Vehicles Ownership (BPKB),Family Card (KK) and Identity Card (KTP), and the provisions of expiration of musyarakah financing, author concluded that Non-Muslim Customers do not understand about the certainty that make musyarakah financing is expired.