Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PERJANJIAN TERTUTUPPenulis : Zainur HasaqnDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi.S.H.I., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Mengenai Perjanjian Tertutup”. Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) menghukum PT. Pelindo II dengan denda sebesar 5,33 M dengan alasan menyebabkan pelayanan jasa bongkar muat di masing-masing dermaga itu hanya dilayani oleh GLC, sehingga secara teknis GLC menjadi alat bongkar muat yang 100% (seratus persen) digunakan, namun pada kenyataannya dalam fakta persidangan terungkap bahwa GLC bukanlah alat bongkar muat yang tidak memiliki substitusi. Sehingga rumusan masalah yang dapat penulis jabarkan adalah, Apakah yang dimaksud dengan Perjanjian Tertutup dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Mengenai Perjanjian Tertutup. Jenis penelitian ini adalah library research (kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian tertentu yang di dapat dari dokumentasi/catatan persitiwa yang sudah berlalu untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan di analisis secara deduktif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa dalam suatu Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal, baik melalui pengendalian harga maupun melalui pengendalian non-harga dan dilarang mendapatkan harta dengan cara yang bathil, menyuap, menipu dan perbuatan lain yang dilarang dalam Islam, Sehingga perjanjian tertutup dilarang dalam hukum Islam. Kata Kunci: Perjanjian Tertutup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Kitap Undang-Undang Hukum Perdata.
AbstractionThis thesis entitled "Review of Islamic Law Against Article 15 Paragraph (2) of Law Number 5 Year 1999 Concerning Closed Agreement". The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) sentenced PT. Pelindo II with a fine of 5.33 M on the grounds that the loading and unloading services at each dock are served only by GLC, so technically GLC becomes a 100% loading tool (100%) used, but in fact in the fact of the trial It was revealed that GLC is not a loading and unloading tool that has no substitution. So the formulation of problems that writers can describe is, What is a Closed Agreement and How Islamic Legal View Against Article 15 paragraph (2) of Law Number 5 Year 1999 Concerning Closed Agreement. The type of this research is library research (literature) with normative juridical approach based on a legal provision and a certain phenomenon or event that can be from the document / note of persitiwa that has passed to further analyzed qualitatively and in deductive analysis. Based on the writer's analysis, the writer concludes that in a closed agreement is an agreement made by business actors in order to become a means and effort for business actors to be able to control by business actors to other business actors vertically, either through price control or through Non-price controls and prohibited from obtaining property in a false way, bribing, cheating and other acts prohibited in Islam, so closed treaties are prohibited in Islamic law. Keywords: Closed Agreement, Law Number 5 Year 1999, Civil Code Law.