Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pada zaman ini banyak sekali kerjasama yang beraneka ragam seperti yang dilakukan oleh masyarakat Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, dalam melakukan paron sapi (setengah bagian), masyarakat yang tidak mempunyai modal meminta kesediaannya kepada pemilik modal (sahib al-mal) untuk memberikan modal kepadanya, akan tetapi dalam paron sapi (setengah bagian) kerugian di tanggung pengelola modal/ peternak seperti kerugian mulai dari pakan, jamu, pembenihan, juga apabila sapi tersebut hilang, sedangkan apabila induk sapi dan anak sapi di jual bersama, maka keuntungan dari anak sapi di masukkan ke induk sapi untuk menutupi kerugian tersebut. Sebagaimana permasalahan di atas, maka penulis membuat skripsi yang mengangkat bagaimana praktek paron sapi (setengah bagian) yang ada di Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Bagaimana dan seperti apa tinjauan hukum Islam terhadap paron sapi (setengah bagian) yang ada di Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Adapun jenis metode yang digunakan merupakan metode kualitatif (field Research) sebagaimana sumber data wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan setelah data terkumpul akan di analisa dari apa yang di dapat dari tempat yang diteliti, setelah di analisa, maka peneliti akan menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam paron sapi (setengah bagian) ini tidak sah, dikarenakan dalam paron sapi (setengah bagian) yang terpenuhi hanyalah rukunnya saja, sedangkan dari keseluruhan teori mudharabah banyak yang masih belum terpenuhi, karena dalam teori mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya dan dalam teori mudharabah juga menyatakan ketika harta ditasharrufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta itu rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya., supaya tercapainya akad yang shahih dalam melakukan kerjasama menurut definisi sebagian ulama fiqh adalah setiap akad yang selamat dari segala cacat dalam rukun dan sifatnya, adapun menurut sebagian yang lain yaitu setiap akad yang selamat dari segala aib dan tidak menimbulkan akibat. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Kerugian, Mudharabah

    Abstraction

    Nowadays, there are many kinds of cooperation such as done by society Sanggra Agung, Socah sub-district, Bangkalan district on paron sapi (half allocation), societies which has no financial capital ask to investor (sahib al-mal ) to give a financial but on paron sapi (half allocation) system, a loss responsibility come to the societies not the investor such as woof, meal, seed, and lost, whereas, if cow and calf sold here with, the profit of calf include to the cow to recover a loss. As the problem above, the writer compile a thesis which discussed how paron sapi (half allocation) conduct at Sanggra Agung, Socah sub-district, Bangkalan district, how Islamic law sees paron sapi (half allocation) conduct at Sanggra Agung, Socah sub-district, Bangkalan district The kind of method used in this observation is qualitative (field Research) as source of interview data, observation, and documentation, whereas after getting data, the data will be analyzed from what it get at the place of observation, after analyzing, then the observatory uses descriptive and qualitativewell-being. Paron sapi (half allocation) is not allowed because it is only pillar, whereas there are many incomplete from mudharabah theory, because wakalah obtain at mudharabah theory where the representative not responsible to the loss of financial capital, in mudharabah theory also obtain when the financial capital given to the society, it was the responsibility of the society but not their own financial till it becomes Amanah.When the financial lost because of the society, they must not give it back in order to reach the deal on cooperation based on definition most of Fuqaha’ is every deal which free on the features and the part, and the rest is every deal which free from shame and not caused anything. Keywords: Islamic Law, Loss, Mudharabah

Detail Jurnal