Detail Karya Ilmiah
-
PERSPEKTIF FIQHI MU’AMALAH DAN PP NO 121 TAHUN 2015 TERHADAP PRAKTEK PENGUSAHAAN AIR SAWAH (STUDI KASUS DI DESA TELANG WAKAF KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN)Penulis : LutfiyaDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini berjudul perspektif fiqhi mu’amalah dan PP No 121 tahun 2015 terhadap praktek pengusahaan air sawah (studi kasus di Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan). Air dalam fiqhi mu’amalah termasuk mubahat al-ammah (tidak ada yang memiliki, bersifat umum, siapapun boleh memanfaatkannya), selain itu air merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting, maka untuk melindungi hak rakyat atas air dari tindakan yang tidak bertanggung jawab, pemerintah menerbitkan PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air bahwa segala bentuk pemanfaatan air untuk kegiatan usaha harus melalui proses perizinan kepada pihak yang berwenang. Sementara praktek yang terjadi di Desa Telang Wakaf adalah melakukan pengusahaan (jual beli) air untuk irigasi pertanian. Karena itulah peneliti tertarik untuk menganalisis praktek pengusahaan air sawah dari perspektif fiqhi mu’amalah dan PP No. 121 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan 1) Bagaimana praktek pengusahaan air sawah di Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan? dan 2) Bagaimana analisis pengusahaan air sawah di Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dalam perspektif fiqhi mu’amalah dan PP No 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan normatif empiris. Sumber data primer yang digunakan adalah data yang diperoleh langsung dari para petani pemilik sumur pompa sawah di Desa Telang Wakaf dan petugas Dinas Pertanian setempat, sedangkan sumber data sekunder didapat dari buku-buku yang berkaitan seperti, PP No. 121 tahun 2015, hasil penelitian lain yang berkaitan dengan pengusahaan air. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Praktek pengusahaan air sawah yang terjadi di Desa Telang Wakaf adalah menjual air dari hasil pengeboran kepada petani pembeli dengan mengalirkan air ke sawah pembeli untuk kebutuhan irigasi. 2) Dari perspektif fiqhi mu’amalah, transaksi jual beli air yang dilakukan oleh para petani adalah sah karena syarat dan rukunnya telah terpenuhi, sedangkan menurut perspektif PP No. 121 tahun 2015, pengusahaan yang terjadi di Desa Telang Wakaf yang berupa jual beli air dengan memanfaatkan air tanah, yang didapat melalui pengeboran adalah boleh meskipun tidak melalui perizinan, jika digunakan untuk irigasi pertanian. Kata Kunci : Air, Pengusahaan.
AbstractionABSTRAC This research is titled “perspective of Fiqhi mu’amalah and PP (Governmental Regulation) Nu. 121 in 2015 toward the field-water transaction” (The study of a cases in Telang Wakaf village, Kamal, Bangkalan). In Fiqih mu’amalah, water is classified as mubahat al-ammah (general, no owner, usefull for everyone). In addition, water is needed importantly in anykinds of activivties. So, to protect the right of society on the use of field-water from irresponsibilities, government published Governmental Regulation Nu. 121 in 2015 about water resource, that anykinds of water use in anykind of work should have governmental license process. However, inTelang Wakaf village, the transaction of field-water occured as the process of irrigation. So, researcher in interested in analyzing the field-water transaction in term of Fiqhi mu’amalah and (Governmental Regulation) Nu. 121 in 2015. This research is to answer some cases. (1) how is the field-water transactionin Telang Wakaf village, Kamal, Bangkalan is practiced? and (2) How is thefield-water transaction is analyzed in term of Fiqhi mu’amalah and (Governmental Regulation) Nu. 121 in 2015? This is field reseach with Normative Empiris approach. The primer data is is procured immediately from the farmer (The owner of well used to irrigate field) and the official agriculture in Telang Wakaf village, Kamal, Bangkalan. However, the scondary data is obtained from books or resources that relates to (Governmental Regulation) Nu. 121 in 2015 and other result of research which deals with water transaction. The result of this research are: (1) The transation of field-water in Telang Wakaf village is water sales by irrigating the water to the buyer field. (2) From Fiqhi mu’amalah, The transaction is legal because the requirement is fulfilled whereas according to (Governmental Regulation) Nu. 121 in 2015, the transaction is valid although no licence instead for the importance of irrigation. Key Words: Water, Transaction