Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Usaha Parkir di Kawasan Minimarket (Studi Kasus di Kabupaten Sidoarjo)” dilatarbelakangi banyaknya kendaraan yang tidak diimbangi dengan tersedianya lahan parkir yang cukup dijadikan peluang oleh bebrapa masyarakat untuk mendirikan usaha parkir. Namun, tidak semua mendirikan usaha parkir yang resmi. Banyak fenomena parkir liar pada kawasan perbelanjaan. Pada kawasan perbelanjaan, sering terjadi di kawasan minimarket, khususnya minimarket wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam praktik tersebut terdapat oknum juru parkir yang mendirikan usahanya di kawasan “AREA BEBAS PARKIR”, kawasan yang seharusnya terbebas dari iuran parkir. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Usaha Parkir di kawasan Minimarket Kabupaten Sidoarjo Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun sumber data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. setelah data terkumpul akan di analisa dan disimpulkan dengan metode induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik usaha parkir di kawasan minimarket yang terdapat tulisan “AREA BEBAS PARKIR” Kabupaten Sidoarjo, tidsak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 43 khusus tentang perizinan usaha parkir secara resmi. Menurut prespektif hukum Islam perizinan Usaha menggunakan teori perwakilan (waka>lah). Kemudian jika di analisa dengan menggunakan prespektif hukum Islam akad perwakilan (waka>lah) adalah batal, karena objek waka>lah yang di lakukan si wakil (Kepala Toko) telah keluar dari perkara yang diwakilkan si muwakkil (General Manager). Kepala Toko telah menyalahi wewenang yang seharusnya menjadi tugas Koordinator Area. Kata kunci: Hukum Islam, Area Bebas Parkir, Waka>lah.

    Abstraction

    ABSTRACT Thesis entitled “Islamic Law Over View and Law of Republik Indonesia Number 22 of 2009 Concerning Road Traffic and Transportation Towards Parking Business at Minimarket Area (Case Studi in Sidoarjo Regency)”the background of study is numerous vehicles demands more parking lot and people take an advantage from this situation to run such a business. Unfortunately, not all of them run a legal business. Illegally parking areas have been run especially at shopping centers moreover at minimarkets in Sidoarjo Regency. The research aims to find out a parking business at minimarket which has a “FREE PARKING AREA”, a spot that should be free of charge from any illegal parking attendant. The research conducted with the aim to find out Islamic law overview and law of Republic of Indonesia No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation towards parking business at minimarket area in Sidoarjo Regency. The method used in this thesis is qualitative research method with type research of the field (field reseach) and descriptive analysis of the juridicial approach of sociology. The source of the data obtained from observations, interviews, and documentation. after the data collected will be analyzed and summarized by the inductive method. The result of the study shows that the parking business at minimarket which has a “FREE PARKING AREA” in Sidoarjo Regency, is not according to law of Republic of Indonesia No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation article 43 concerning a permission to run a legal parking lot. On Islamic law perspective, a permission to run a legal parking lot uses representative theory (waka>lah). Then if it is analyzed with Islamic law perspective (waka>lah) is invalid, because the object waka>lah which is done by the representative (Shop Owner) has been out of the case which is authorized by the one who represents a case to the other (General Manager). Shop owner has broken the authority which should be owned by Area Coordinator. Keywords: Islamic Law, Free Parking Area, Waka>lah

Detail Jurnal