Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRATIK PENGUPAHAN PENGAMBILAN NIRA POHON KELAPA ( Studi Kasus di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar)Penulis : ULFIATUL AFIFAHDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S,Ag.,M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul “ Tinjuan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pengupahan Pengambilan Nira Pohon Kelapa (di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar)yang dilatar Belakangi karena Desa Sumber Asri merupakan penghasil gula kelapa, namun dalam pengambilan nira ini ada yang mengabil sendiri ada yang menyuruh orang mengambilkan nira upah yang mereka peroleh bukan berupa uang melainkan berupa nira. Dengan sistem perjanjian dalam pemberian upah yaitu selama 21 hari mengambilkan nira dengan perjanjian selama 11 hari nira diberikan kepada pengambil nira (penderes) atas upah mengambilkan nira, sedangkan 10 hari berikutnya nira diberikan kepada pemilik pohon kelapa. Penelitian yang digunakan penelitian ialah penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis praktek pengupahan pengambilan nira pohon kelapa kemudian ditinjauan dari fiqh muamalah dari praktik pengupahanya kemudian penelitian tersebut dianalisis berdasarkan cara berfikir induktif. penelitian ini menghasilkan bahwa praktek pengupahan pengambilan nira mengunakan akad ijarah.Ujrah pengambilan nira ditentukan berdasarkan jasa mengambil nira. Dalam penentuan ujrah tidak sesuai dengan rukun dan syarat ijarah karena dalam penentuan ujrah masih belum jelas yang upah yang didapatkan dari pengambil nira sedangkan dalam hitungan hari belum diketahui secara jelas yang ia dapatkan hanya bersifat untung-untungan. Kata kunci, pengambil nira, fiqh muamalah, ujrah
AbstractionThesis entitled " the review fiqh muamalah Wage Preparation Practice of Nira Coconut Tree (in Sumberasri Village, Nglegok Sub district of Blitar Regency) which is located in Sumber Asri Village, is a producer of coconut sugar, so they depend their life from the coconut, The population has its own coconut tree. . With the system of agreement in the wage that is for 21 days to get the nira with the agreement for 11 days sap is given to the taker nira (penderes) on wages to get sap, whereas the next 10 days sap is given to the owner of the coconut tree. The research used the research is field research and descriptive analysis with the approach of sociological juridical practice of wage harvesting of coconut palm trees then reviewed from fiqh muamalah from practice a wages then the research is analyzed based on inductive way of thinking. The result of the research resulted that the practice of wage collection of sap using the ijarah contract. Ujrah collecting of nira is determined based on the services of taking sap. In the determination of ujrah not in accordance with the pillars and the requirement of ijarah because it is not clear in the determination ujrah still unclear who wages earned from the sap maker while in a matter of days has not known clearly that he got only a chancy. Keywords, nira taker, Fiqh Muamalah, Ujrah