Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2014 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA SURABAYAPenulis : MUHAMMAD HANAFIDosen Pembimbing I : Ach Mus'if.,SHI.,MADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Agama Surabaya.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya dan faktor-faktor yang mendukung penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field reseach yang bersifat dekskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data primer adalah sumber data yang berbentuk kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai. Data sekunder meliputi buku, arsip-arsip, majalah ilmiah dan dokumen-dokumen resmi lainnya, sedangkan data tersier dari media internet, kamus, ensiklopedia dan indeks kumulatif yang ada hubunganya dengan penerapan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian proses perkara yang melebihi 5 bulan di Pengadilan Agama Surabaya telah mematuhi dan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014.Terhadap penyelesaian perkara yang melebihi 5 bulan atau terlambat dalam putusannya, Pengadilan Agama Surabaya selalu patuh atau melaporkan kepada Mahkamah Agung. Adapun faktor yang mempengaruhi penerapan SEMA No. 2 Tahun 2014 merupakan faktor yang menghambat proses penyelesaian perkara perdata diantaranya, jarak tempat tinggal yang jauh antara para pihak dengan Pengadilan Agama Surabaya, para pihak atau pihak-pihak yang berperkara merupakan PNS yang membutuhkan izin atasan (membutuhkan waktu yang lama), dan para pihak atau salah satu pihak dinas di luar kota atau luar negeri sehingga memperlambat proses persidangan. Kata Kunci: Hukum Acara, Asas, Surat Edaran Mahkamah Agung
AbstractionABSTRACT This thesis entitled implementation Circular of the Supreme Court No. 2 of 2014 in the settlement of civil cases in he Surabaya Religious Court. This study aims to determine implementation Circular of the Supreme Court No. 2 of 2014 in the settlement of civil cases in he Surabaya Religious Court and supporting factors implementation Circular of the Supreme Court No. 2 of 2014 in the settlement of civil cases in the Surabaya Religious Court. This research is kind of field research studies, descriptive analysis. The approach is empirical juridical. The primary data source is a data source in the form of words and actions of those who observed or interviewed. Secondary data include books, archives, scientific magazines and other official documents, while data from the tertiary media internet, dictionaries, encyclopedias and a cumulative index that has to do with entitled implementation Circular of the Supreme Court No. 2 of 2014 in the settlement of civil cases in he Surabaya Religious Court. The results of this indicate that the settlement of cases in excess of 5 months, in Surabaya Religious Court has complied and apply the circular of the Supreme Court No. 2 of 2014. Against the settlement of cases exceeding 5 months or late in its decision, the Surabaya Religious Court always obedient or report to the Court Great. As for factors that support the application of SEMA No. 2 of 2014 is a factor that hampers the process of settling civil cases, among others, the distance far away between the parties with the Surabaya Religious Court, the parties or parties who litigation are civil servants who require permission boss (takes a long time), and the parties or any of the offshore or overseas offices so as to delay the trial process. Keyword: Procedural Law, Principle, Circular of The Supreme Court