Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini berjudul pandangan LPPOM Jawa Timur terhadap jual beli farmasi (obat-obatan) yang belum bersertifikasi halal di Wilayah Bangkalan (studi kasus di Kabupaten Bangkalan). Farmasi (obat-obatan) merupakan ilmu yang mempelajari bahan kimia obat pada jaringan hidup dan bagaimana bahan kimia tersebut membantu mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan, dan mencegah penyakit atau memperbaiki kelainan fisiologis pada jaringan hidup tersebut. Istilah farmakologi berasal dari dua kata dalam Ba¬hasa Yunani: pharmakon, yang berarti obat, dan logos, yang berarti ilmu. Selain itu obat merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting, karena inilah peneliti tertarik untuk menganalisis praktek pengusahaan (jual beli) obat sebagai perantara untuk menyembuhkan penyakit. Karena inilah peneliti tertarik untuk menganalisis praktek pengusaha obat-obatan yang belum bersertifikasi halal dalam pandangan LPPOM MUI Jawa Timur. Penelitian ini guna untuk menjawab pertanyaan 1) Bagaimana praktek jual beli farmasi (obat-obatan) yang belum bersertifikasi halal di wilayah Bangkalan ?dan 2) Bagaimana pandangan LPPOM MUI Jawa Timur terhadap jual beli farmasi (obat-obatan) yang belum bersetifikasi halal di wilayah Bangkalan ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer yang digunakan adalah data yang diperoleh langsung dari para penjaga apotek-apotek yang ada di Wilayah Bangkalan dan anggota LPPOM MUI Jawa Timur, sedangkan sumber data sekunder didapat dari buku-buku yang berkaitan seperti buku perlindungan konsumen dan hasil penelitian yang lain yang berkaitan dengan obat-obatan dan sertifikai halal. Dari hasil penelitian ini adalah : 1) Praktek pengusahaan obat-obatan yang terjadi di wilayah madura adalah menjual obat dari hasil pengorderan dari sales yang diantarkan ke apotek-apotek agar masyarakat gampang untuk membeli di apotek terdekat. 2) Menurut pandangan LPPOM MUI Jawa Timur, transaksi jual beli obat-obatan yang belum bersertifikasi halal yang dilakukan masyarakat Bangkalan itu sah karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi namun obat-obatan itu harus bersertifikasi halal. Kata Kunci: Farmasi (obat), Pengusahaan.

    Abstraction

    ABSTRACT This research entitled the opinion of Drug and Food Product Supervisory Agencies mufti committee of Indonesiain east java toward pharmacy sales purchase (medicines) that has not yet certification of Halal in Bangkalan area (the study in District Bangkalan). Pharmacy (medicines) is a knowledge that learns about chemistry substance in life and how those chemistry substances help to diagnose, treat, cure, and prevent disease or to repair physiological disorder in those life. the term of pharmacology is come from two words in Greek: Pharmakon that means medicine, and logos that means knowledge. Besides, drug includes on human necessary which is very important. Therefore, the writer is interested to analyze the practice of medicines entrepreneur that still has not certification Halal in mufti committee view of Indonesia in east java. This research aims to answer the research question 1) how the practice of pharmacy (medicines) sales purchases that has not certification Halal in Bangkalan? And 2) how the opinion of Drug and Food Product Supervisory Agencies mufti committee of Indonesiain east java toward pharmacy (medicines) sales purchase that has not certification Halal in Bangkalan? This research includes on the kind of field research by approaching of empirical juridical. The source of data that is used is the data that is gotten directly from pharmacist in pharmacies in Bangkalan and the member of Drug and Food Product Supervisory Agencies mufti committee of Indonesia in east java. Besides, the secondary data is gotten from books related on this research such as the book of protection consumer and the result of other research related to the medicine and having certification Halal. The results of this research are: 1) The practice of pharmacy (medicines) sales purchases occurring in Bangkalan is selling medicine from sales ordering result that is delivered into pharmacies so that the society is easily to buy in available pharmacy. 2) From the opinion of Drug and Food Product Supervisory Agencies mufti committee of Indonesia in east Java, sales purchase transaction of medicine that has not yet certification Halal that is occurred by society in Bangkalan is legal because the equipment and pillar that is based on Drug and Food Product Supervisory Agencies mufti committee of Indonesia must be sales purchasing medicine in Halal certification. Keywords: Pharmacy (medicine), Enterpreneur

Detail Jurnal