Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Hukum Islam Terhadap Proses Pembuktian Beracara di KPPU ( Studi Putusan Nomor : 03/KPPU-L/2016 )
    Penulis : Aufal Marom
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.HI., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Analisis Hukum Islam Terhadap Proses Pembuktian Beracara di KPPU ( Studi Putusan Nomor : 03/KPPU-L/2016 ) Pada tanggal 25 Oktober 2016 KPPU mengeluarkan putusan KPPU perkara nomor: 03/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan terlapor terkait tender / lelang Jack-up Driling Rig Service for BD, untuk jasa pengeboran dan penyelesaian pertambngan Minyak / Gas Bumi. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusan perkara No. 14 tersebut KPPU menghukum Husky-CNOOC Madura Limited (Terlapor I ) dengan denda sebesar 12,8 M dan PT. COSL INDO ( Terlapor II ) dengan denda sebesar Rp. 11,6 M menyatakan Husky – CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO secara sah melanggar pasal 22. Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research (kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian tertentu yang di dapat dari dokumentasi/catatn persitiwa yang sudah berlalu untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan di analisis secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah : 1) persekongkolan adalah praktek yang bertentangan dengan hukum islam, karena Islam secara tegas praktek bisnis yang dilakukan dengan cara tipu daya dan curang, kerja sama secara diam – diam untuk maksud tidak terpuji. Dalam pandangan Islam persekongkolan tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan bentuk dari saling tolong – menolong dalam dosa dan pelanggaran tidak dapat dibenarkan. 2) Dalam hukum Islam pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan beberapa alat bukti antara lain Iqr?r (pengakuan) , Shah?dah (saksi), Yam?n (sumpah) dan Makt?bah (Bukti-bukti tertulis). Sehingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara menurut hukum Islam sudah sesuai dengan perkembangan dan sebab terjadi tindak kejahatan di masyarakat. Berdasarkan fakta dan alat bukti dalam putusan nomor 03/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Husky – CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO secara sah terbukti melanggar Pasal 22 telah sesuai dengan hukum Jslam. Kata Kunci : Hukum Islam, Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2016, Persekongkolan, Pembuktian dalam Hukum Islam, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Abstraction

    Analysis of Islamic Law Against Proof Process in KPPU (Study Decision Number: 03 / KPPU-L / 2016) On October 25, 2016 KPPU issued the decision of KPPU in case number 03 / KPPU-L / 2016 regarding alleged violation of Article 22 of Law Number 5 Year 1999 which was conducted related to tender / auction of Drilling Rig Service for BD Jack-up, for drilling service and the settlement of Oil / Gas pertambngan. Article 22 of Law Number 5 Year 1999. KPPU (Commission for the Supervision of Business Competition) is an independent institution supervising the implementation of Law no. 5 Year 1999. In the decision of the case no. 14 KPPU sentenced Husky-CNOOC Madura Limited (Reported I) to a fine of 12.8 M and PT. COSL INDO (Reported II) with a fine of Rp. 11.6 M declare Husky - CNOOC Madura Limited and PT COSL INDO legally violate article 22 This research is a type of library research (literature) research with normative juridical approach based on a legal provision and a certain phenomenon or event that can be from the documentation / catastrophic attitudes that have been passed to be further analyzed qualitatively and in a deductive analysis. The results of this study are : 1) conspiracy is a practice that is contrary to Islamic law, because Islam is firmly a business practice done by deception and fraud, covert cooperation for unrighteous purposes. In the view of Islam conspiracy can not be justified because it is a form of mutual help - help in sin and transgression is unjustifiable. 2) In Islamic law the judge's consideration in deciding cases with some evidence includes Iqr?r (confession), Shah?dah (witness), Yam?n (oath) and Maktbahbah (Written evidence). So the judges consideration in deciding cases according to Islamic law is in accordance with the development and cause of crime in society. Based on the facts and evidence in the decision number 03 / KPPU-L / 2016 concerning Alleged Violation of Article 22 of Law Number 5 Year 1999 stating that Husky-CNOOC Madura Limited and PT COSL INDO are lawfully proven to violate Article 22 in accordance with Islamic law. Keywords: Islamic Law, KPPU Decision Number 03 / KPPU-L / 2016, Conspiracy, Proof of Islamic Law, Law Number 5 Year 1999.

Detail Jurnal