Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI NGEBER (Studi kasus Di Pasar Wlingi Desa Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar)Penulis : Beti NoverikaDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, SH.I., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini membahas Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Ngeber (Studi kasusdi Pasar Wlingi Desa Babadan kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar).Jual Beli merupakan kegiatan bermuamalah yang sudah tidak asing lagi di dengar dikalangan masyarakat.Dalam kehidupan sehari-hari jual beli dilakukan guna untuk mencukupi semua kebutuhan hidup. Perkembangan dalam muamalah akan terus berkembang, selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Berdagang dengan cara menjual barang orang lain ketika pedagang tidak mempunya stok barang yang akan dijualnya, jual beli seperti ini disebut dengan istilah ngeber. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli ngeber dan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jual beli ngeber. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang akan digunakan adalah field reseach yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan ialah hasil wawancara dengan pedagang di Pasar Wlingi, sumber data sekunder buku-buku Fiqh Muamalah tentang akad dan jual beli, sedangkan sumber data tersier seperti kitab-kitab hadits Hasil penelitian ini adalah: 1) Praktik jual beli ngeber dilakukan antara pedagang dengan pedagang. Diantara pedagang satu dengan pedagang yang lain sebelumnya tidak ada bentuk kerjasama. Jual beli ngeber dilakukan ketika ada pembeli akan tetapi pedagang tersebut tidak memiliki barang yang diinginkan oleh pembeli. Sehingga pedagang pertama harus mengambil barang terlebih dahulu ke pedagang yang lain yang kemudian dijual ke pembeli tersebut. 2) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik jual beli ngeber di pasar Wlingi Kabupaten Blitar yang menggunakan teori akad dan akad jual beli. Akad dalam jual beli ngeber tidak diungkapkan secara jelas oleh pihak yang melakukan akad, akan tetapi menggunakan sikap serta tindakan langsung untuk melakukan jual beli yang tandai dengan serah terima barang, dalam hal ini maka parktik jual beli ngeber sesuai dengan akad, karena para pihak sama-sama menunjukkan kerelaan. Dalam praktik ngeber sudah sesuai dengan rukun akad jual beli yaitu adanya a>qid, ma’qu>d ‘alaih, dan s}ighat (ijab qabul). Sedangkan dalam syarat akad jual beli yaitu syurut al-in’iqa>d (syarat terbentuknya akad) yaitu adanya syarat a>qidain (pihak-pihak yang melakukan transaksi), syarat s}ighat (ijab qabul) sudah sesuai dan syarat syarat ma’qu>d ‘alaih (objek transaksi) tidak sesuai.Syuru>t} al-nafa>dz (syarat berlakunya akibat hukum) tidak sesuai.Syuru>t} al-S{ih}h}ah (syarat sahnya transaksi) sudah sesuai. Syarat luzu>m (syarat kelaziman jual beli) sudah sesuai. Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Jual Beli, Ngeber.
AbstractionABSTRACT This thesis discusses the Review of Fiqh Muamalah Against Sales Practice Ngeber (case studies in Wlingi Market Babadan Village Wlingi DistrictBlitar Regency).Sell Buy is a familiar activity that has been familiar to the public. In the daily life of buying and selling done in order to meet all the necessities of life.Development in muamalah will continue to grow, as long as it does not conflict with Islamic Shari'a. Trade by way of selling other people's goods when the trader does not have a stock of goods to be sold, buying and selling like this is called ngeber term. This thesis aims to find out how the practice of buying and selling ngeber and Fiqh Muamalah Review of buying and selling ngeber. This research is a qualitative research, while the type of research that will be used is the field of reseach that is descriptive analysis. Primary data sources used are interviews with traders in Wlingi Market, secondary data sources of Fiqh Muamalah books about contract and sale, while tertiary data sources such as hadith books. The results of this study are: 1) The practice of buying and selling ngeber conducted between traders with traders. Among traders one with other traders before there was no form of cooperation. Buying and selling is done when there are buyers but the merchant does not have the goods desired by the buyer. So the first trader must take the goods first. 2) Review of Fiqh Muamalah against the practice of buying and selling ngeber in the market Wlingi Blitar district that uses the theory of contracts and contract sale and purchase. Contract in the sale and purchase of ngeber is not disclosed clearly by the party who make the contract, but using the attitude and direct action to make a sale and purchase the mark with the handover of goods, in this case the practice ngeber buying and selling in accordance with the contract, because the parties equally show willingness. In practice ngeber is in accordance with the contract pillarbuying and selling is the a>qid, ma'qu>d 'alaih, and s}ighat (qabul ijab). Whereas in the terms of the contract of sale and purchase is al-in'iqa>d (allegation of contract formation) that is the condition of a>qidain(The parties who make transactions), the condition s}ighat (qabul ijab) is appropriate and the terms ma'qu>d 'alaih (transaction object) is not appropriate. Syuru>t} al-nafa>dz (terms of applicability due to law) is not appropriate. Syuru>t} al-S{ih}h}ah (terms of transaction validity) is appropriate. Terms luzu>m (terms of sale and purchase) is appropriate. Keyword: Fiqh Muamalah, Sell Buy, Ngeber.