Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ARISAN TAHUNAN DI DESA ROMBEN RANA KECAMATAN DUNGKEK KABUPATEN SUMENEP
    Penulis : Wasid
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Arisan Tahunan di Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep”.Terbentuknya arisan tahunan tidak terlepas dari permintaan masyarakat Romben Rana sebagai salah satu alternatif untuk menabung demi memenuhi kebutuhan tersiernya.Dengan demikian skripsi ini membahas praktek arisan tahunan di Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan tahunan di Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) merupakan penelitian kualitatif peneliti mengamati langsung ke lapangan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data primer dan sekunder, adapun sumber data primer yaitu data yang didapat langsung dari arisan tahunan di Desa Romben Rana yang menjadi objek penelitian sedangkan sumber data sekunder merupakan data pendukung yang dijadikan referensi seperti buku-buku arisan dan data yang berhubungan dengan arisan tahunan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi.Adapun pendekatan secara yuridis empiris yaitu merujuk kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam baik al-Quran maupun Hadits kemudian dianalisis sesuai dengan perspektif hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti pada praktek arisan tahunan di Desa Romben Rana, ada dua akad yaitu akad wadi?ah dan qardh, dalam prakteknya anggota arisan tahunan menitipkan uang sebesar Rp. 20.000 kepada ketua arisan menggunakan akad wadi?ah, dengan jumlah anggota 970 orang maka uang yang terkumpul dari anggota sebesar Rp. 19.400.000 dipotong Rp. 5.400.000 untuk dihutangkan kepada anggota yang lain. Dalam pemotongan uang setiap minggunya sebesar Rp. 5.400.00 untuk dihutangkan kembali kepada anggota yang lain yang membutuhkannya dengan berprinsip tolong-menolong sesama anggota arisan menggunakan akad qardh (hutang-piutang), Akan tetapi dalam prakteknya arisan tahunan tidak ada kesepakaan diawal antara ketua arisan dengan anggota arisan sehingga tidak ada transparansi atas pemotongan uang yang disimpan ketua arisan untuk dihutangkan kepada anggota yang lain. Kata Kunci : Arisan, Hukum Islam, Wadi’ah, Qardh

    Abstraction

    ABSTRACT This thesis is titled “Review of Islamic law againt the practice of arisan tahunan in Romben Rana village, Dungkek subdistrict, Sumenep regency” The formation of arisan tahunan is inseparable from the demand of Romben Rana community as an alternative to saving in order to meet the needs of tertiary. Thus this thesis discusses the practice arisan tahunan in Romben Rana village, Dungkek subdistrict Sumenep regency and how the review of islamic law againt arisan tahunan practice in Romben Rana village, Dungkek subdistrict, Sumenep regency. This research uses field research type (field research) is a qualitative research observer directly to the field. Sources of data in this study using two primary and secondary data sources, while the primary data sources is data obtaned directly from arisan tahunan in Romben Rana village which became the object of research while secondary data sources are supporting data that used as references such as arisan books and related data with arisan tahunan. Technique of collecting data using observation technique (observation), interview (interview) and documentation. The juridikal empirical approach that is referring to the provisions of islamic law both alQuran and hadith then analyzed in accordance with the perspective of islamic law. Based on the results of research conducted by researchers on arisan tahunan practice in Romben Rana village, there are two contracts namelly wadi?ah an qardh, in practice members of the annual arisan entrust money of Rp. 20.000 to the head af arisan using wadi?ah agreement, with the number of members 970 people then the money collected from the member of Rp. 5.400.000 to be made available to other members. In cutting money every week is Rp. 5.400.000 to be reimbursed to other members who are principled please help other members arisan using qardh (debt), but in practice arisan tahunan there is no initial agrement between arisan chairman with arisan members so there is no transparency of the cutting of money seved chair of arisan to be made to other members. Keywords: Arisan, Islamic Law, Wadi’ah, Qardh

Detail Jurnal