Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Tinjauan Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Terhadap Kenaikan Tarif Pada Sewa Kamar Kos Di Tengah Masa Sewa (Studi Kasus Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik) Eka Anggraeni Syahputri_130711100008, Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI_NIP. 197605162000032003 Program Studi Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang. PO BOX 2. Kamal, Bangkalan-69162 E-mail: ekaputri2895@gmail.com ABSTRAK Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik merupakan daerah yang banyak penduduknya dengan banyaknya perusahaan di Kabupaten Gresik dan daerahnya juga strategis. Sehingga penduduk disana memanfaatkan untuk bisnis sewa menyewa kamar kos, berlatar belakang kasus yang timbul dari transaksi sewa menyewa kamar kos oleh pemilik kos dan penyewa kos, dimana sistem praktik pembayaran tidak sesuai dengan pernyataan pada akad awal yang sudah disepakati yaitu, tentang kenaikan tarif di tengah masa sewa. Fokus permasalahan yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan akad sewa kamar kos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata terhadap pelaksanaan akad sewa kamar kos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dari praktik sewa menyewa kamar kos, kemudian ditinjau dari Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata terhadap kenaikan tarif di tengah masa sewa. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa kamar kos menggunakan akad ija>rah (sewa menyewa), serta menurut pendapat imam madzhab, dasar hukum, rukun-rukun akad ija>rah dan berdasarkan syarat sahnya ija>rah dalam fiqh muamalah sudah sesuai. Dalam hal ini penyewa kos tetap membayar dan meneruskan sewa kamar kos tersebut meskipun ada perilaku bathil dari pemilik kos karena menaikkan tarif di tengah masa sewa dan menurut KUH Perdata pasal 1320 sebenarnya menyalahi syarat sah yaitu syarat subjektif, yang harus dipenuhi oleh para pihak apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka salah satu pihak dapat meminta agar perjanjian dibatalkan. Apabila para pihak tidak ada yang keberatan, perjanjian tetap dianggap sah. Kata kunci: Ija>rah, Fiqh Muamalah, Hukum Perdata.

    Abstraction

    ABSTRACT Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, is a large population with many companies in Gresik which has strategic area. So people there use it for rent room rental business, background of cases arising from the rental of rented room rental by the boar dingers and renters, where the system of payment practices does not match with the statement on the akhad in early agreement which is, about the rate increase in the middle Rental period. The focuses of the issues that will be discussed are: 1. How the implementation of rental boarding room rental in Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. 2. How to review Fiqh Muamalah and Civil Law against the implementation of rental boarding room rental in the Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan,Gresik. This research is conducted using qualitative approach in field research and descriptive analysis using empirical normative approach from rent room practice, then reviewed from Fiqh Muamalah and Civil Law against tariff increase in the middle of lease period. In this research, it can be concluded that the rent of the boarding house using ijarah (lease), and according to the opinion of the madhhab priest, the legal basis, the pillars of ijarah and based on the legal requirements of ijarah in fiqh muamalah is appropriate. In this case the tenant keeps paying and continuing the rental of the boarding house even if there is a false behavior of the boar dinger for raising the tariff in the middle of the lease period and according to the Civil Code article 1320 actually violates the legal requirements of subjective requirements, which must be met by the parties if the subjective conditions are not being met, then either party may request that the agreement could be canceled. If the parties have no objections, the treaty still can be said as valid. Keywords: Ijarah, Fiqh Muamalah, Civil Law.

Detail Jurnal