Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Putusan KPPU Nomor: 14/KPPU-L/2015 Tentang Penguasaan Pasar dan Posisi Dominan
    Penulis : Fariz Ulul Abshar
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus"if, S.HI., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “Tinjaun Hukum Ekonomi Islam Terhadap Putusan KPPU Nomor: 14/KPPU-L/2015 Tentang Penguasaan Pasar dan Posisi Dominan.” Tujuan dari skripsi ini untuk menjelaskan pandangan Hukum Ekonomi Islam tentang penguasaan pasar dan posisi dominan dan menjelaskan pandangan Hukum Ekonomi Islam terhadap Putusan KPPU Nomor: 14/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 hurf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusan perkara Nomor: 14/KPPU-L/2015 tersebut KPPU menghukum PT Forisa Nusapersada (Terlapor) dengan denda sebesar 11,47 M dan menyatakan PT Forisa secara sah melanggar pasal 19 (penguasaan pasar) dan Pasal 25 (posisi dominan). Jenis penelitian ini adalah library research (kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian tertentu yang di dapat dari dokumentasi/catatan persitiwa yang sudah berlalu untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dianalisis secara deduktif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam penguasaan pasar dan posisi dominan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah suatu praktek yang bertentangan dengan Hukum Ekonomi Islam. Pandangan Hukum Ekonomi Islam terhadap Putusan KPPU nomor 14/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa PT Forisa Nusapersada secara sah melanggar Pasal 19 huruf a dan c dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015, Penguasaan Pasar, Posisi Dominan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

    Abstraction

    This research titled “ Islamic economic law review about the decision KPPU Number : 14/KPPU-L/2015 of the market mastery and Dominant Position”. The purpose of this essay to explain Islamic Economic Law opinion of the market mastery and dominant position and to explain Islamic Economic Law opinion of the decision KPPU Number : 14/KPPU-L/2015 about alleged violation of article 19 letter (a) and (b) and article 25 paragraph 1 letter (a) and (c) Constitution Number 5 year 1999. KPPU (Business Competition Supervisory Commmision) is independent agency that oversees the implementation of the Constitution Number 5 year 1999. In the case veredict Number 14/KPPU-L/2015, KPPU punish PT Forisa Nusapersada ( had report) by a fine of 11,47 M and declare PT Forisa Nusapersada ( had report) legally violated article 19 (market mastery) and article 25 paragraph (dominant position). This type of research is library research (literature) by normative juridival approach that is based on a legal provosion and phenomena or certain event that may be of documentation/ records of events that had passed henceforth analyzed qualitatively and deductively. According to an analysis conducted by the author, the authors conclude that in Islamic economic law perspective of the market mastery and dominant position may result in monopolistic practices and unfair competition is a practice that is contrary with Islamic economic law. A view Islamic economic law of the decision KPPU Number : 14/KPPUL/2015 about alleged violation of article 19 letter (a) and (b) and article 25 paragraph 1 letter (a) and (c) Constitution Number 5 year 1999 which declare PT Forisa Nusapersada legally violated article 19 letter (a) and (b) and article 25 paragraph 1 letter (a) and (c) in accordance with Islamic Economic Law.. Key note : Islamic Economic Law, the decision KPPU Number 14/KPPU-L/2015, The Market Mastery, Dominant Position, Constitution Number 5 year 1999.

Detail Jurnal