Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA LISAN ANTARA TKI DAN MAJIKAN DI RESTORAN HUSNUL HIDAYAH MALAYSIA (Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah danUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004)Penulis : Lina Maulida Arif PutriDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi S.HI., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Kerja Lisan Antara TKI dan Majikan di Restoran Husnul Hidayah Malaysia (Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004) ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Restoran Husnul Hidayah Malaysia. Bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan antara TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Majikan di Restoran Husnul Hidayah dengan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data dengan obervasi serta wawancara pada TKI dan Pemilik Restoran Husnul Hidayah selaku Majikan serta dokumentasi dengan pengambilan data berupa dokumen dan berkas-berkas yang terkait. Sifat penelitian ini adalah dekskriptif analisis dengan metode analisis data deduktif hal ini karena penulis ingin menganalisis data-data umum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 untuk ditarik penerapannya dalam perjanjian kerja lisan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perjanjian kerja lisan antara TKI dan Majikan di Restoran Husnul Hidayah Malaysia yang dilakukan melalui sambungan telepon Malaysia-Indonesia ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah sesuai dengan ketentuan dalam akad ijarah bahwa, akad ijarah dapat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh. Status hukum akad ijarahnya adalah Fasad karena meskipun rukun dan syaratnya terpenuhi, tapi ada hal lain yang merusak akad yakni tidak disepakatinya jumlah upah dalam akad. Namun, perjanjian kerja lisan antara TKI dan Majikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004, karena perjanjian kerja yang dilaksanakan adalah perjanjian kerja yang dilakukan dengan lisan, sedangkan dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna. Kata Kunci : Perjanjian Lisan, Perjanjian Kerja TKI, Ijarah dalam KHES.
AbstractionABSTRACT Thesis entitled Implementation of Oral Employment Agreement Between TKI and Employers at Husnul Hidayah Restaurant Malaysia (Review of Compilation of Islamic Economic Law and Law of the Republic of Indonesia Number 39 Year 2004) This is the result of field research conducted at Husnul Hidayah Restaurant Malaysia. Aims to know clearly how the implementation of work agreements conducted orally between TKI (Tenaga Kerja Indonesia) and Employers in Husnul Hidayah Restaurant with a review of the Compilation of Islamic Economic Law and the Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 2004. This research method uses qualitative research for field research and data collection with obervation as well as interview on TKI and Owner Restaurant Husnul Hidayah as Master and documentation by taking data in the form of documents and related files. The nature of this research is descriptive analysis with deductive data analysis method because the writer wants to analyze general data in Compilation of Islamic Economic Law (KHES) and Law of Republic of Indonesia Number 39 Year 2004 to be drawn its application in oral work agreement. The results of this study conclude that the oral work agreement between TKI and Employer in Husnul Hidayah Restaurant Malaysia in terms of Compilation of Islamic Economic Law is in accordance with the provisions in ijarah agreement that, ija>rah contract can be done with can be done with face-to-face or long distance agreement. Legal status of akad ijarah is fasid because although the pillars and conditions are met, but there are other things that damage the contract that is not agreed on the amount of wages in the contract. However, the oral work agreement between the TKI and the Employer is not in accordance with the provisions of the Law of the Republic of Indonesia Number 39 Year 2004, because the work agreement carried out is an oral work agreement, whereas in the law mentioned that the employment agreement is a written agreement Between TKI and User. Keywords: Oral Agreement, Working Agreement of TKI, Ijarah in KHES