Detail Karya Ilmiah

  • PERCEPATAN ALIH FUNGSI (KONVERSI) LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
    Penulis : HOSSAIMAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Ir. Slamet Subari, M.Si
    Dosen Pembimbing II :Novi Diana Badrut Tamami, SP., MP
    Abstraksi

    Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis perkembangan alih fungsi lahan dari tahun 2006-2016 dan menganalisis hubungan faktor ekonomi, faktor sosial dan peran pemerintah terhadap alih fungsi lahan. Penentuan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive). Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan tabulasi silang chi square. Hasilnya adalah selama tahun 2009 – 2015 terjadi perubahan fungsi lahan tegal menjadi pemukiman pada tahun 2011 sebesar 1,46 Ha untuk tempat tinggal, tempat usaha dan layanan umum. Faktor - faktor yang memiliki hubungan dengan alih fungsi lahan yaitu produktivitas lahan; peruntukan lahan, asal lahan, perubahan perilaku, hubungan lahan dengan pemilik; dan pengurusan izin. Saran dari penelitian ini adalah memberikan arahan tentang pentingnya pertanian agar tetap eksis; Penegasan mengenai aturan tata guna lahan batas (land use); Mempersulit izin bagi mereka yang akan mengalih fungsi lahan pertanian ke non pertanian

    Abstraction

    This research has purpose they are analyse development of land conversion from year 2006-2016 and analyse the relation of economic factor, social factor and government’s role to land conversion. The determine of location is purposive. The research method use descriptive analyse by cross tabs chi square approach. The results, For about year 2009-2015, land conversion have changed from dry land cultivation to be settlement in year 2011 at 1,46 Ha that used to be house, bussiness place and public place. relation factors to land conversion are land productivity, used of land, history of land, changed of behavior, correlation land with owner and arrangement license. The suggestion, government need to give guidelines about the importance of agriculture; Affirmation at rule in using agriculture land and nonagriculture land limit and make difficulties in giving land conversion license.

Detail Jurnal