Detail Karya Ilmiah

  • MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENJA-SKPD) KECAMATAN JRENGIK KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015
    Penulis : MUAFI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Bambang Haryadi,S.E,. M.Si.,Ak.,CA
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Muafi, Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Tahun 2015. Dibawah bimbingan Dr. Bambang Haryadi, S.E,. M.Si.,Ak.,CA. Tujuan dari Penelitian ini adalah mengetahui mekanisme penyusunan rencana kerja (Renja) Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang tahun 2015 apakah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Proses dari teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Hasil dari Penelitian ini adalah mekanisme penyusunan Renja-SKPD Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Tahun 2015 yaiyu : 1) Persiapan Penyusunan Renja, yaitu meliputi pembentukan tim penyusun Renja, orientasi mengenai Renja, penyusunan agenda kerja juga penyiapan, 2) Penyusunan Rancangan Renja, yaitu tahapan awal yang harus dilakukan sebelum menjadi dokumen Renja yang definitif, 3) Pelaksanaan Forum SKPD, yaitu prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang RKPD kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan Renja, 4) Penetapan Renja, yaitu, selanjutnya Camat menetapkan Renja untuk menjadi pedoman di Kecamatan Jrengik dalam menyusun program dan kegiatan prioritas pada tahun 2015. Simpulan dari penelitian ini adalah mekanisme proses penyusunan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (Renja-SKPD) Kabupaten Sampang tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Namun dalam penyusunan renja setiap Kasi harus mengajukan program dan kegiatan yang nantinya dibutuhkan untuk kemajuan Kecamatan Jrengik, dan supaya kasubag dan staf keuangan mudah dalam melakukan penyusunan renja, dan Renja pun bisa selesai seperti apa yang diharapkan serta koordinasinya lebih ditingkatkan lagi. Kata Kunci :Rencana Kerja, SKPD, Perencanaan, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010

    Abstraction

    ABSTRACT Muafi, work plan development mechanism (Renja-SKPD) Jrengik District of Sampang Year 2015. Under the guidance of Dr. Bambang Haryadi, S.E,. M.Si., Ak., CA. The purpose of this study was to determine the mechanism of the work plans (Renja-SKPD) Jrengik District of Sampang 2015 whether in accordance with the Regulation of the Minister of the Interior No. 54 of 2010 on the implementation of Government Regulation No. 8 of 2008 on the stage, the procedures for preparation, control and evaluation of the implementation of local development plans. In this study used a qualitative approach with primary and secondary data sources. The process of data collection techniques used in this study, observation and interviews. Results of this research is the mechanism of Renja-SKPD District of Sampang regency Jrengik 2015, that is: 1) Preparation Preparation of working plan, which includes the formation of the drafting team working plan, the orientation of the working plan, the preparation work agenda also setup, 2) Preparation of draft working plan, which is an early stage that must be done before it becomes Renja definitive document, 3) Implementation Forum on education, which is the priority programs and activities resulting from musrenbang RKPD districts, as a material to enhance the draft working plan, 4) Determination Renja, ie, the next district head set working plan to provide guidance in the District Jrengik the design of programs and priority activities in 2015. Conclusions from this research is the mechanism of the process of preparing a work plan working units (Renja-SKPD) Sampang 2015 compliance with Regulation of the Minister of Home Affairs Number 54 Year 2010 regarding the implementation of Government Regulation No. 8 of 2008 on the stage, the procedures for preparation, control and evaluation of the implementation of local But still to be revised development plans. As in the preparation of each Kasi Renja should propose programs and activities that will be required to progress the District Jrengik, and that the Head and financial staff easily in the preparation of Renja, and working plan can be completed as expected and further enhanced its coordination. Keywords: Work Plan, SKPD, Planning, Regulation No. 54 Year 2010

Detail Jurnal