Detail Karya Ilmiah

  • MAKNA PEMBIAYAAN DARI SUDUT PANDANG PETANI GARAM
    Penulis : Nur Halimah
    Dosen Pembimbing I : Robiatul Auliyah, SE., MSA.
    Dosen Pembimbing II : Yuni Rimawati, SE., MSAk., Ak., CA.
    Abstraksi

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemaknaan pembiayaan dari sudut pandang petani garam di Desa Bunder. Selain itu, peneliti juga ingin mengungkap cara petani garam di Bunder mendapatkan pembiayaannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi transcendental untuk mengungkap makna pembiayaan dari setiap individu. Situs penelitian ini berada di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga pandangan dalam memaknai pembiayaan, yaitu 1) tenaga sebagai pembiayaan; 2) pembiayaan untuk pegaraman dimaknai sama dengan pembiayaan keluarganya; 3) dimaknai sebagai pembiayaan dalam arti yang sebenarnya, yaitu sebagai modal dalam usahanya. Selain itu penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kesadaran petani garam sebelum melakukan akad, yaitu: kesadaran yang mengharuskan menjual hasil panen garam pada tengkulak yang sama ketika melakukan pembiayaan, dan kesadaran akan harga beli yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kesadaran tersebut menjadi pengikat antara petani garam pada tengkulak, dan kesadaran itu juga menjadi lahan untuk tengkulak dalam mengambil untung. Kata Kunci: Petani Garam, Makna, Pembiayaan, fenomenologi.

    Abstraction

    This study aims to determine the meaning of financing from the perspective of salt farmers ini bunder village. In addintion, researchers also want to reveal how the salt farmers in bunder get the financing. This research uses qualitative research with transcendental phenomeenologu approach to reveal the meaning of financing from each individual. This research site is locatedin Bunder village Pademawu district Pamekasan Madura. The results of this study indicate that there are three views in the meaning of financing, namely (1) energy as financing; (2) the funding for salting is understood to be the same as the family’s financing; (3) interpreted as financing in the real sense, namely as capital in it’s business. In addition, this study shows that there is awareness of salt farmers before making a contract, namely: awaneress that requires selling salt harvest at the same middleman when doing financing, and awareness of the purchase price that is not in accordance with the price set by the government. This awareness becomes a binder between salt farmers on middlemen, and that awareness also becomes a land for middlemen to take profit. Keywords: salt farmer, meaning, financing, phenomenology

Detail Jurnal