Detail Karya Ilmiah

  • Perlakuan Akuntansi : Pengakuan, Penilaian dan Pengungkapan Aset Bersejarah dalam Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada Museum Negeri Mpu Tantular)
    Penulis : Febriyanti
    Dosen Pembimbing I : H. Mohammad Djasuli, SE.,Msi.,QIA
    Dosen Pembimbing II :Adi Darmawan Ervanto, S.E.,MA.,Ak.,CA
    Abstraksi

    Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami makna aset bersejarah khususnya koleksi-koleksi yang ada di Museum Negeri Mpu Tantular dari segi pengakuan, penilaian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif studi kasus dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan serta data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung yang berhubungan dengan penelitian ini seperti dokumen resmi yang ada pada objek penelitian. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan penelusuran data online. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa definisi aset bersejarah dipandang sebagai aset negara dan sebagai benda cagar budaya. Pengakuan atas aset bersejarah yaitu ketika hak kepemilikannya berpindah yang dibuktikan dengan surat serah terima yang dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang kemudian dicatat dalam belanja modal dalam LRA dan dibebankan dalam belanja tahun berjalan koleksi itu didapat oleh dinas terkait. Dalam segi penilaiannya aset bersejarah yang diperoleh dengan pembelian akan dinilai berdasarkan harga perolehan sedangkan aset bersejarah yang didapat dengan donasi atau hibah akan dinilai dengan appraisal. Berdasarkan pengungkapan aset bersejarah dinas terkait telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah yaitu PP 71 No 07 tahun 2010 dalam CaLK. Kata kunci: Aset Bersejarah, Pengakuan, Penilaian, Pengungkapan, PSAP 07

    Abstraction

    The purpose of this research is to understand the meaning of heritage assets especially collections in the Museum MPU Tantular in terms of recognition, valuation and disclosure in the financial statements. This reserach uses a case study approach to qualitative research using primary data in the form of interviews with informants and secondary data obtained indirectly related to this study as the official documents on the object of research. Data collection procedures carried out by interview, documentation and online data searches. The results in this reserach suggest that the definition of heritage assets considered as state assets and as objects of cultural heritage. Recognition of heritage assets, namely when ownership rights to move as evidenced by a handover which is equipped with the supporting documents subsequently recorded in the LRA and capital expenditure in the current year expenditure charged in the collection obtained by the related department. In a judgment in terms of heritage assets acquired with the purchase will be judged on the basis of cost, while heritage assets acquired by donation or grant will be assessed by the appraisal. Based on heritage assets disclosures related department complies with the standards set by the government of the PP 71 No 07 of 2010 in CaLK. Keywords: Heritage Assets, Recognition, Valuation, Disclosure, PSAP 07

Detail Jurnal