Detail Karya Ilmiah

  • PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
    Penulis : Ach. Fauzan
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, SH., MH.
    Abstraksi

    Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagai wujud dari demokrasi dan Otonomi Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan spirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya yakni fungsi representasi.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa. (2) Upaya apa yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Penelitian ini bertujuan : (1) Mendiskripsikan peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai implementasi dari pelaksanaan PP 43 2014. (2) mendiskripsikan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legeslasi oleh BPD di Kabupaten Sumenep. (2). Mendiskripsikan kendala-kendala dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksaan peran BPD dalam penyusunan dan penetapan Perdes. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach) yang dilakukan untuk menganalisa hukum yang berupa perangkat peraturan perundang-undangan yang belaku serta prilaku yang menggejala dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang benar dan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni melalui tahap inisiasi, sosio-politis dan yuridis.Simpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa BPD dalam melaksanakan fungsi legeslasi yang proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang ada, namun fungsi legeslasi BPD belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukkan dengan kurang komprehensipnya BPD di Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang bersifat konvensional atau kebiasaan ke dalam bentuk peraturan tidak tertulis. Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala yakni secara Intern dan Ekstern . Sehingga saran yang diajukan dalam tesis ini adalah perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten serta perlu diadakannya pelatihan cara merancang dan menyusun Peraturan Desa bagi BPD dan Pemerintah Desa. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legal Decision Making, Peraturan Desa

    Abstraction

    Rural Representative Agency (Badan Perwwakilan Desa) which duning the time changes is name becomes Rural Parley Agency (Badan Permusyawaratan Desa) as a form of Rural Democracy and Autonomy. BPD functioning to determine Rural Regulation with a Village Head, accomodating and submiting society aspiration, therefore BPD as a parley agency comes form rural society, besides performing its function as a liasion bridge between village head with people, he also take a main function, that is representative function. The problem is student within the research is : (1) how the role BPD in the arrangement and establishment process of Rural Reguation based on Goverment Regulation No. 43 Period 2014. (2) what any constraint and performed measures to avercome those constraint of the implementation of legislation function by BPD in Giligenting District of Sumenep. Regency the research aims to : (1) describes the rule of BPD based on Goverment Regulation No. 43 Period 2014, (2). Describes any performed measures to overcome the function implementation obstacles of legistation by BPD in Giligenting Distric of Sumenep Regency. Research aproach method has been used in the research is statute aproach dan case aproach. Whle analisyis method uses an emprical judical descriptive analysis by deductive aproach. Rearch result demonstrates thah the making of Rural Regulation has been done through correct phases and it was appropriate to Act No. 06 Period 2014 in relation to Govermental Regulation No. 43 Period 2014 trough initialization, socio-political and judicial phases. Conclusion of the research above is BPD in implementing the function of legislation that is the making process of Rural Regulation as appropriate to the existing rule and regulation, however the function of BPD legislation has not yet performing maximally, it is pointed out by the lack of comprehensiveness on BPD in Giligenting District in framing a rural regulation remains conventional or custom into a unwritten regulation form. The performed measures to overcome those obstacles are internally or ekternally. So thah, special attention form local Goverment is required and training about how to arrange an design Rural Regulation for Rural Goverment should be conducted. Keywords : Rural Parley Agency (BPD), Legal Decison Making, Rural Regulation

Detail Jurnal