Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI
    Penulis : RIZAL EFFENDY
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardhani, SH. MH.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, SH.,MH
    Abstraksi

    Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan PEMILU), dinyatakan bahwa Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 22E UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dengan beberapa undang-undang, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggaraakan pemilihan umum bupati dan wakil bupati, maka dipandang perlu keberadaan KPU harus didukung oleh lembaga teknis lainnya yaitu sekreatriat KPU. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 menyatakan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Secara hubungan kerja, antara KPU dengan Sekretariat KPU merupakan kesatuan tugas dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalam hal ini, KPU sebagai badan yang menetapkan segala mekanisme tentang pelaksanaan Pemilu, sedangkan sekretariat KPU, sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh KPU.

    Abstraction

    In UU No. 15 Th. 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (hereinafter referred to as Election), declared that the elections, is the means of implementation of the sovereignty of the people held a direct, public, free, confidential, honest, and fair in the Republic of Indonesia under Pancasila and Undang Undang Dasar 1945. State agencies that organizes the General Election in Indonesia is confirmed in Pasal 22E UUD 1945 Constitution which further regulated by some laws, the latest by UU 15 Th. 2011 concerning General Election Organizer, is the General Election Commission (KPU). Regency / City in menyelenggaraakan elections regent and deputy regent, it is necessary the existence of the Commission must be supported by other technical institutions are sekreatriat Commission. Pasal 55 UU No. 15 of 2011 states that in order to support the smooth running of the duties and authority of KPU, Provincial KPU, and Regency / City, established the KPU Secretariat General, Provincial KPU secretariat and the secretariat of the Regency / City. In the working relationship between the Commission with the Secretariat of the Commission is united in the task of organizing the elections. In this case, the Commission as a body that sets all the mechanisms of the election, while the secretariat of the Commission, as the executor of policies that have been defined and decided by the Commission.

Detail Jurnal