Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MADURA
    Penulis : EKA RUSMIATI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarijul Ikhwan, SH, M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, SH, M.Hum
    Abstraksi

    Tanah memiliki arti yang sangat penting dalamkehidupan manusia tanah dapat di nilai sebagai harta yang mempunyai sifat tetapdan dapat di buat cadangan untuk kehidupan masa depan anak cucu sebagai harta warisan dari nenek moyangnya. Tanah bagi masyarakat Madura memiliki artipenting sehingga baik raga maupun nyawa menjadi taruhannya untuk mempertahankan harta miliknya (tanah) dari berbagai macam sebab sehingga menimbulkan sengketa diantara para pihak. Penelitian ini adalah penelitian dengan mempergunakan pendekatan fakta (fact approach) berdasarkan purposive sampling yaitu berdasarkan pada pertimbangan wilayah yang pernah terjadi sengketa pertanahan yang diselesaikan secara non–litigasi khususnya yang diselesaikan secara mediasi yang lokasi penelitiannya meliputi 4 (empat) Kabupaten di wilayah Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Para pihak yang berperan dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui non-litigasi (mediasi) pada masyarakat Madura yaitu meliputi para tokoh ulama’ yaitu Keyae, tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa, tokoh masyarakat muda dan tokoh masyarakat lain “Blater”. Kata kunci : Kearifan lokal masyarakat Madura sebagai mediasi penyelesaian sengketa pertanahan pada masyarakat Madura.

    Abstraction

    The land has a very important meaning in the life of human soil can be valued as a treasure that has a fixed nature and can be made a reserve for the future life of the grandchildren as the inheritance of his ancestors. The land for the Madurese community has a significant significance so that both body and soul are at stake to keep their property (land) from various causes causing disputes among the parties. This research is a research using fact approach based on purposive sampling that is based on the consideration of the area that once happened land dispute settled in non-litigation, especially mediated settlement which the research location covers 4 (four) districts in Madura region, that is Bangkalan Regency, Sampang Regency, Pamekasan Regency and Sumenep Regency. The parties that play a role in the settlement of land disputes through non-litigation (mediation) on Madurese society that includes the leaders of the ulama 'that Keyae, community leaders namely the Village Head, youth leaders and other community leaders "Blater". Keywords: Local wisdom of Madurese society as mediation of settlement of land dispute on Madurese society.

Detail Jurnal