Detail Karya Ilmiah
-
KESENJANGAN ANTARA KEHARUSAN ADANYA PENYERAHAN TERSANGKA DENGAN ADANYA PENGADILAN IN ABSENTIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUMPenulis : RAHMAT BUDI SUSETYODosen Pembimbing I : Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Abstraksi
Tersangka tindak pidana haruslah diproses secara hukum karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum. Setiap tersangka tindak pidana harus dikenai sanksi atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan yang dilakukan tersangka tindak pidana telah mengakibatkan kerugian pada diri korban. Diprosesnya tersangka secara hukum dapat menciptakan tertib hukum, mencegah maupun mengurangi terjadinya suatu tindak pidana dan terwujudnya keadilan. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian Hukum Normatif. Dengan menggunakan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kesenjangan antara keharusan adanya penyerahan tersangka dengan adanya pengadilan In Absentia dalam perkara tindak pidana umum yaitu terdapat pada adanya keharusan penyerahan tersangka kepada penuntut umum maka tersangka tindak pidana yang hilang/melarikan diri tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya. Tersangka yang hilang/melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya harus diproses secara hukum, baik pada saat tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan. Demi terciptanya keadilan dalam hukum, maka Tersangka pelaku tindak pidana yang hilang/tidak diketahui keberadaannya harus tetap diproses secara hukum. Namun akan terdapat hak-hak tersangka atau terdakwa yang dilanggar. Kesulitan juga akan terjadi apabila dilakukan peradilan In Absentia yaitu aparat penegak hukum tidak dapat dengan maksimal dalam menjalankan tugasnya karena dibutuhkan keterangan tersangka/keterangan terdakwa, baik dalam tahap penyidikan dan persidangan. Akibat hukum dengan adanya keharusan penyerahan tersangka dan dengan adanya pengadilan In Absentia pada perkara tindak pidana umum yaitu setiap perkara yang tidak diketahui keberadaan tersangkanya karena hilang/melarikan diri, baru dapat diproses secara hukum jika tersangka tersebut telah ditemukan/ditangkap. Dalam hal ini proses hukum terhadap tersangka tindak pidana terhenti karena tersangka hilang/melarikan diri. Sedangkan adanya peradilan In Absentia pada perkara tindak pidana umum yaitu perkara pelanggaran lalu lintas jalan berakibat hukum semua perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang diperiksa dengan Acara pemeriksaan Cepat dapat diproses secara hukum meskipun tersangka tindak pidana hilang/melarikan diri, tidak terjadi pelimpahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum dan terdakwa tidak hadir di persidangan sesuai dengan pasal 196 dan 214 KUHAP. Disarankan agar dengan adanya penelitian tesis ini akan ada penambahan pasal baru dalam KUHAP mengenai dapat diprosesnya Tersangka pelaku tindak pidana, meskipun Tersangka tersebut menghilang tidak diketahui keberadaannya apabila telah cukup bukti untuk memprosesnya secara hukum demi terciptanya keadilan dan kebenaran. Dibutuhkan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP mengenai dapat diprosesnya seluruh tindak pidana dan perkara pidana apabila tersangka/terdakwanya hilang/melarikan diri secara In Absentia sehingga pengaturannya lebih jelas dan tercipta kepastian hukum. Kata kunci : Hukum Pidana, Perbuatan Pidana, Tersangka, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan In Absentia.
AbstractionCriminal suspects must be prosecuted for having perform acts that are prohibited by law. Each suspect acts criminal should be penalized for the actions he did. deeds do suspect a criminal act has caused financial losses to the victim. It processes legally suspect may create law and order, prevent and reduce the occurrence of a crime and the realization of justice. The research method is a method of study Law Normative. By using a conceptual approach. From the research note that the gap between the necessity of handing suspects In Absentia by the courts in criminal common: found on the suspect must surrender to the public prosecutor then the criminal suspects missing / escape can not be charged criminal sanctions if the accused is not known. Suspect missing / escape and unknown whereabouts should be prosecuted, either at the stage of investigation, prosecution and trial. For the creation of justice in law, then the suspect perpetrators offense missing / not known to exist must still be processed legally. However, there will be the rights of suspects or defendants violated. Difficulties also occur if do justice In Absentia namely law enforcement officers can not be with the utmost in running duties because required information the suspect / defendant information, either in the stage of investigation and trial. The legal consequences to their necessity and the handover of suspects In Absentia their court on criminal case in common: each cases where the suspect is unknown due to missing / runaway self, can only be prosecuted if the suspect has found / captured. In this case the legal proceedings against the alleged acts criminal suspects stopped because of missing / escape. while their In Absentia trial on criminal case in common: infringement case road traffic law all cases result in road traffic violations Quickly checked by inspection event can be prosecuted although criminal suspects missing / escape, did not happen delegation suspects from investigation to the public prosecutor and the defendant is not present in trial in accordance with articles 196 and 214 Criminal Procedure Code. It is suggested that the presence of this thesis will be additional The new article in the Criminal Code regarding the suspect can it processes of perpetrators criminal, although the suspect disappeared whereabouts unknown if it has enough evidence for a legal process for the creation justice and truth. Required settings in Codes can it processes the entire offense and a criminal case if suspect / defendant disappeared / escaped In Absentia so setting clearer and creating legal certainty. Keywords: Criminal Law, Criminal Deeds, Suspect, Investigation, Prosecution and Trial In Absentia.