Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Dalam tulisan ini Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan gugatan atas pengujian konstitsionalitas Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki 2 (dua) alasan sebagai pertimbangan hukumnya, yaitu: Pertama, pemilihan kepala desa di nilai sebagai rezim pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga tidak perlu membatasi syarat domisili tertentu bagi yang akan mencalonkan sebagai kepala desa dan/atau perangkat desa, sebagaimana yang ada dalam persyaratan untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kedua, pemilihan kepala desa bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga semua warga Negara Republik Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk hak yang sama untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala desa dan/atau perangkat kepala desa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Konstitusiinalitas Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kurang mencerminkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18B dan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sehingga dapat di katakan bahwa Putusan tersebut telah menafikan nilai-nilai alamiah dari komunitas masyarakat desa yang sudah lama tumbuh dan berkembang di desa.

    Abstraction

    One of the authorities possessed by the Constitutional Court (MK) to review the Act against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia, as regulated in the provisions of Article 24C of the 1945 Constitution. In this article the Constitutional Court conducted a review of the article in Law no. 6 Year 2014 on the Village. The Constitutional Court in granting the petition for the examination of constitutionality of Article 33 Sub-Article g and Article 50 Paragraph (1) Sub-Paragraph c of Law Number 6 Year 2014 concerning the Village, has 2 (two) reasons as its legal considerations, namely: First, the election of the headman in As a regime for the election of regional heads and deputy regional heads, so there is no need to limit certain domicile requirements to those who will nominate as headman and / or village apparatus, as is required in order to become regional head and deputy head of region. Secondly, the election of the headman is an inseparable part of the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia, so that all citizens of the Republic of Indonesia have equal rights, including the same right to nominate themselves as headman and / or village head. Decision of the Constitutional Court Number 128 / PUU-XIII / 2015 concerning Constitutionality Testing Article 33 letter g and Article 50 paragraph (1) letter c Law no. 6 Year 2014 on the Village, does not reflect the provisions contained in Article 18B and the provisions of Article 28J of the 1945 Constitution. So it can be said that the Decision has denied the natural values of the village community which has long been growing and developing in the village.

Detail Jurnal