Detail Karya Ilmiah

  • PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PELANGGARAN KODE ETIK
    Penulis : SOELISTIJONO
    Dosen Pembimbing I : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. NUNUK NUSWARDANI, S.H., M.H
    Abstraksi

    ABSTRAKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PELANGGARAN KODE ETIK (Studi Kasus Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri) Guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di internal Polri, penting sekali dilakukan upaya-upaya penggalian dan penelitian utamanya dalam meningkatkan dan memantapkan citra Polri sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menemukan argumentasi berlakunya peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan Komisi Kode Etik pada pengambilan putusan nomor : Put. Banding / 06 / I / 2013 / Komisi Banding. Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini adalah melalui penelitian yuridis normatif, dengan cara menghimpun bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana serta diskresi. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan, buku-buku (treatises) hukum, artikel, jurnal hukum, internet, hasil seminar dan lain-lain. Hasil penelitian ini mengkategorikan pertimbangan dalam putusan nomor : Put Banding / 06 / I / 2013 / Komisi Banding sebagai argumentum ad hominem dan argumentum ad misericordiam yang bersumber dari permohonan keringanan hukuman oleh Ankum. Sedangkan permohonan keringanan oleh Ankum merupakan bentuk diskresi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 22 sampai dengan 24 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, meskipun menyimpang dengan ketentuan dalam Putusan Banding nomor : Put Banding / 06 /I/2013 / Komisi Banding bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri serta acara Pelaksanaanya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Abstraction

    ABSTRACT DISMISSAL NOT WITH RESPECT TO MEMBERS OF POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN CODE VIOLATION (Case Study Appeals Commission Decision Assembly Police Professional Code of Conduct) In order to realize the Good Governance and Clean Government in the internal police, important efforts have been made excavations and research primarily in improving and stabilizing the image of the police as law enforcers. This study aims to identify and find arguments enactment of legislation under consideration by the Commission in the decision making Code number: Put. Appeal / 06 / I / 2013 / Appeal Commission. The method used to achieve the purpose of this research is through a normative juridical research, by collecting legal materials both legal materials primary and secondary law relating to sanctions Dismissal Not Sincerely (PTDH) members of the police who committed the offense discretion. The legal materials obtained through the study of literature, books (treatises) law, articles, legal journals, the Internet, the results of the seminar and others. Results of this study categorizes consideration in the decision number: Put Appeal / 06 / I / 2013 / Appeal Committee as argumentum ad hominem and argumentum ad misericordiam sourced from a request for leniency by Ankum. While the request for waivers by Ankum is a form of discretion committed by the competent authority in accordance with Articles 22 to 24 of Law 30/2014 About Administration, although it deviated to the provisions of Appeal Decision number: Put Appeal / 06 / I / 2013 / Appeal Commission opposed with Government Regulation No. 1 Year 2003 on Dismissal of members of the Police and The exercise shows that Police Regulation No. 14 of 2011 on the Code of Professional Ethics of the Indonesian Police.

Detail Jurnal