Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN TINDAKAN MEDIS DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT.
    Penulis : SONNY MARTA MARDANA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti, SH., M.Hum
    Abstraksi

    Hukum kesehatan dalam hal ini merupakan suatu rangkaian aturan yang berkaitan penting dalam upaya pelayanan kesehatan bagi pelayan kesehatan khususnya seorang dokter kepada pasien, hubungan antara seorang dokter dengan pasien disebut transaksi terapeutik, transaksi terapeutik ini berkaitan dengan langkah awal seorang pasien kepada dokter selaku penyakit yang paisen derita baik itu diagnose, dan alternative tindakan medis yang diberikan. Transaksi terapeutik melahirkan suatu persetujuan demi kepentingan bersama antara dokter dengan pasien dalam melaksanakan tindakan medis yang disebut informed consent dengan tujuan agar pasien atau keluarga pasien mendapat kebebasan dalam menentukan haknya untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan yang akan diberikan kepada pasien oleh dokter sehingga tim kesehatan dalam melaksanakan tugasnya tetap pada koridor aturan perundang-undangan. Dalam kaitannya persetujuan tindakan medis dalam keadaan gawat darurat atau mengandung resiko tinggi tidak dapat dilakukan persetujuan tindakan medis pada umumnya, karena sifatnya yang mendesak dan emergency maka prosedur tersebut dikesampingkan dan yang lebih utama ialah untuk menyelamatkan jiwa pasien dan tindakan medis akan dicatat dalam buku Rekam Medis bahwa tindakan tersebut ialah life saving, bilamana telah selesai dalam melakukan tindakan medis seorang dokter harus memberitahukan setelah pasien sadar atau keluarga pasien sesegera mungkin. Kata kunci : informed consent, gawat darurat, malpraktik medis

    Abstraction

    The health law in this case is an important set of rules related to health care efforts for health care workers, especially a doctor to the patient, the relationship between a doctor with a patient called therapeutic transactions, these therapeutic transactions related to a patient's initial step as a patient to the doctor as diseases, which are Suffered both diagnose, and given medical action alternative. Therapeutic transactions create an agreement for the mutual benefit of the doctors and the patients in carrying out a medical act, which is called informed consent in order for the patients or the patients’ family to be independent in determining their rights to approve or deny an action to be given to the patients by doctors so that the health team in carrying out duties remain in the corridor of legislation. In relation to the approval of medical action in an emergency or high-risk situation, the approval of medical action in general cannot be done, because of its urgency and emergency then the procedure is disregarded and more important is to save the patients’ soul and medical action will be recorded in the Medical Record book that the action is considered as lifesaving. When a medical action has been completed, a doctor should notify the patients’ family as soon as possible or directly to the patients after they regain consciousness. Keywords: Informed Consent, Emergency, Medical Malpractices

Detail Jurnal