Detail Karya Ilmiah

  • HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DALAM RUU KUHP DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP HUKUM PIDANA DAN PERADILAN PIDANA
    Penulis : FAUSI
    Dosen Pembimbing I : Dr DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN SH MS
    Dosen Pembimbing II :Dr WARTININGSIH SH MH
    Abstraksi

    RINGKASAN Konsep ‘Hukum yang hidup dalam masyarakat’ yang terdapat dalam RUU KUHP merupakan pencerminan nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa Indonesia secara penuh. Hukum pidana sudah seharusnya memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia. Seperti halnya hukum islam dan hukum adat yang sudah lama ada di kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Namun, Perlu dicermati dengan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat muncul isu hukum yang perlu diteliti yaitu apakah makna dari ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ dan apakah implikasi yuridis dari konsep ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ terhadap hukum pidana dan peradilan pidana. Berdasarkan hal tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dirasakan sangat penting untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum pidana Indonesia mengingat semakin beragam dan berkembangnya modus dan cara tindak pidana yang dilakukan. Namun pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat haruslah ada pedoman/kriteria/rambu-rambu dalam menentukan mana yang dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Implikasi yuridis dari adanya hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu, Pertama, sumber hukum pidana ada dua. Kedua, sulitnya dalam merekonstruksi perbuatan yang termasuk dalam tindak piadan yang melanggar. Ketiga, sulitnya penegakan hukum, karena selama ini hanya berpatokan pada peraturan perundang-undangan. Keempat, substansi saja tidak cukup untuk mencapat cita hukum harus berjalan bersama dan selaras dengan struktur dan budaya hukum.

    Abstraction

    RINGKASAN Konsep ‘Hukum yang hidup dalam masyarakat’ yang terdapat dalam RUU KUHP merupakan pencerminan nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa Indonesia secara penuh. Hukum pidana sudah seharusnya memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia. Seperti halnya hukum islam dan hukum adat yang sudah lama ada di kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Namun, Perlu dicermati dengan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat muncul isu hukum yang perlu diteliti yaitu apakah makna dari ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ dan apakah implikasi yuridis dari konsep ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ terhadap hukum pidana dan peradilan pidana. Berdasarkan hal tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dirasakan sangat penting untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum pidana Indonesia mengingat semakin beragam dan berkembangnya modus dan cara tindak pidana yang dilakukan. Namun pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat haruslah ada pedoman/kriteria/rambu-rambu dalam menentukan mana yang dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Implikasi yuridis dari adanya hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu, Pertama, sumber hukum pidana ada dua. Kedua, sulitnya dalam merekonstruksi perbuatan yang termasuk dalam tindak piadan yang melanggar. Ketiga, sulitnya penegakan hukum, karena selama ini hanya berpatokan pada peraturan perundang-undangan. Keempat, substansi saja tidak cukup untuk mencapat cita hukum harus berjalan bersama dan selaras dengan struktur dan budaya hukum.

Detail Jurnal