Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh kerena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Di dalam bagian ini, diketengahkan secara garis besar perihal pendapat-pendapat masyarakat mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya. Kiranya jelas, bahwa hal ini pasti ada kaitannya dengan faktor-faktor terdahulu, yaitu Undang-undang, penegak hukum, dan sarana atau fasilitas. Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “nonpenal” lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain, berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.Maka strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. Kepolisian disebut juga sebagai penyidik, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP. Blater merupakan kelompok sosial yang cukup berpengaruh dikalangan masyarakat Madura. Kelompok itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti kepentingan politik dan kekuasaan. Hubungan antara kiayi dan kelompok Blater biasanya cenderung bersifat simbiosis, saling membutuhkan, walaupun fungsi dan peranan sosial mereka antagonistic. Tidak sedikit kiayi yang memiliki latar belakang sosial sebagai Blater sehingga kadang-kadang perangai Blaternya tetap muncul, sekalipun ia sudah menyandang simbol-simbol keagamaan Islam tersebut. Kata Kunci: Curanmor, Kepolisian,Masyarakat Blater.

    Abstraction

    Law enforcement comes from the community, and aims to achieve Peace within the community. Therefore, viewed from a certain angle, Then society can influence the law enforcement. In the This section, is outlined in terms of opinions Society regarding the law, which greatly affects its legal compliance. It is clear that this must have something to do with the preceding factors, Namely the law, law enforcement, and facilities or facilities. Considering the effort Crime prevention through the "nonpenal" path is more of an action Prevention for the occurrence of crime, then the main target is to deal with The conducive factors causing the crime. These conducive factors Among other things, centering on social problems or conditions Directly or indirectly may cause or fertilize The crime prevention strategy should be based on The elimination of causes and conditions that give rise to crime. Police are also called investigators, investigators are state police officers Republic of Indonesia or certain Civil Affairs officials authorized Specifically by law to conduct investigations. In Article 1 paragraph (2) KUHAP. Blater is a social group that is quite influential Madurese community. The group can be utilized for a wide range Interests, such as political interests and power. The relationship between kiayi And Blater groups usually tend to be symbiotic, need each other, Although their social functions and roles are antagonistic. Not a bit of a kiayi Has a social background as a Blater so that sometimes temperament The blater still appears, even though it already has symbols Religious Islam. Keywords: Curanmor, Police, Blater Community.

Detail Jurnal