Detail Karya Ilmiah

  • DEKRIMINALISASI PASAL 546 KUHP TENTANG LARANGAN PENJUALAN JIMAT DAN MENGAJARKAN ILMU-ILMU KESAKTIAN
    Penulis : ABDUL AZIS
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Di era yang modern seprti sekarang ini, hanya sedikit masyarakat yang mempercayai akan keberadaan benda-benda yang memiliki kesaktian seperti jimat. Masyarakat merasa hal mistis seperti itu tidak ilmiah dan rasional, sehingga jika aturan ini diterapkan oleh aparat penegak hukum, masyarakat akan merasa jika aparat penegak hukum hanyalah melakukan tindakan yang kurang kerjaan. Tujuan penulisan ini adalah Untuk Untuk mengetahui mengapa aturan ini tidak bisa berjalan pada sekrang ini, serta untuk menganalisis kelemahan apa saja yeng terdapat dalam Pasal 546 sehingga perlu dilakukan dekriminalisasi. Sementara itu, manfaatnya adalah untuk manfaat teoritis agar memberikan manfaat pada pembangunan ilmu hukum pidana di Indonesia, masukan data ataupun literatur bagi penulisan hukum selanjutnya yang berguna bagi para pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan untuk kepentingan praktis yaitu untuk memberikan jawaban atas masalah yang diteliti oleh penulis, yaitu terkait terkait Perlunya Dekriminalisasi terhadap Pasal 546 KUHP tentang larangan penjualan jimat dan mengajarkan ilmu-ilmu kesaktian. Metode penelitian skripsi ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) merupakan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu perlu diadakannya dekriminalisasi terhadap Pasal 546 KUHP tentang larangan penjualan jimat dan mengajarkan ilmu-ilmu kesaktian dikarenakan masyarakat telah menganggap bahwa jimat dan ilmu sesaktian sudah menjadi hal yang biasa dan tidak lagi dipandang sebagai alat untuk melakukan perbuatan pidana. Hasil yang akan dicapai apabila Pasal 546 KUHP tentang larangan penjualan jimat dan mengajarkan ilmu-ilmu kesaktian tatap dijalankan lebih kecil dari pada biaya untuk proses peradilan, serta akan menjadi tambahan beban bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci : Dekriminalisasi, Jimat, Ilmu Kesaktian

    Abstraction

    In the modern era as it is today, few people believe in objects of supernatural powers such as amulets. People feel such a mystical thing is not scientific and rational, because if it is applied by law enforcement officers, the public will feel if law enforcement officers do less work. The purpose of this paper is To know why this can not work in this section, and to analyze any weaknesses that exist in Article 546 because decriminalization is necessary. Meanwhile, the benefits are for theoretical benefits to benefit the development of criminal law science in Indonesia, input data or literature for further legal writing that is useful to the parties concerned, while for the practical benefit is to provide answers to problems investigated by The author, namely related to the need for Decriminalization of Article 546 of the Criminal Code on the prohibition of sales of talisman and the science of the supernatural sciences. The research method of this thesis is the Legislation Approach (law approach) which is the study of laws and regulations related to the research. Based on the assessment and the method is then obtained the results of research that should be decriminalized against Article 546 of the Criminal Code on the prohibition of sales of talismans and the achievement of the magic sciences due to the community has been thought of talisman and the magic has become a regular thing and no longer feels like a tool To do the deed Criminal Results to be achieved. Article 546 of the Criminal Code on the prohibition of sales of talismans and the achievements of the magic sciences stared at less than the cost of the judicial process, and would be an addition to law enforcement. Keywords: Decriminalization, Talisman, Science of Miracle

Detail Jurnal