Detail Karya Ilmiah
-
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH BANGKALAN DALAM PENYELENGGARAAN TATA RUANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGANPenulis : CHATERINA PADANGDosen Pembimbing I : MUKHLISH, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tataruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Sedangkan Hukum lingkungan ialah suatu aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Lingkungan. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Kebijakan dalam Penyelenggaraan Tata Ruang dalam Perspektif Hukum Lingkungan di Daerah Kabupaten Bangkalan. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang Tata Ruang Daerah Bangkalan diatur dalam Peraturan Daerah (disebut PERDA) No. 10 Tahun 2009. Semua hal-hal yang berkaitan dengan penataan ruang tersebut. Pemerintahan daerah bangkalan adalah tonggak bagi pelaksanaan penataan ruang dalam perspektif lingkungan hidup;. Adapun yang sangat berpengaruh dalam melaksanakan penataan ruang dan lingkungan hidup yakni masyarakat. Masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan penataan ruang dan lingkungan hidup sangat mempengaruhi berjalanya peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Bangkalan. Jadi hal yang terpenting dalam penataan ruang dan lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Bangkalan demi terciptanya tata ruang yang berguna dan berkelanjutan. KATA KUNCI: Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Kebijakan.
AbstractionABSTRACT Spatial plan is a shape of space and pattern of shape which arranged as national,regional, and local. Whereas Environment Law is a regulation which made by a government to set up all about which related to the environment. The research questions in this research is about policy in implementation of spatial plan in environment law in Bangkalan regency. This research included into normative law research which using Statue approach and Case approach. The result of this study shows that the regulation about spatial plan Bangkalan regency set in regional regulation (PERDA) No.10 2009. All these things that related to spatial plan. The government of Bangkalan is a guide for implementation of spatial plan itself in environment. There is a influential in applying spatial plan and environment that is society. Society having high mindfulness toward spatial plan and environment very affecting toward the regulation had been set by the government in Bangkalan. Therefore, the most important thing in spatial plan is the feedback from society and Bangkalan government in order to make usefull and continous spatial plan. Keyword : Spatial plan, Environment, Policy