Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TOKO ATAU BENGKEL MODIFIKASI YANG MENJUAL KNALPOT RACINGPenulis : SHOHIBUDDARDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Produksi industri kendaraan bermotor roda dua buatan asli Indonesia maupun buatan luar Indonesia yang dirangkai di Indonesia semakin lama semakin beragam, sehingga masyarakat Indonesia tertarik untuk membeli sepeda motor. Bagi masyarakat khususnya dikalangan remaja yang ingin memiliki sepeda motor tidak semua mau menggunakan sepeda motor standart keluaran pabrik yang sudah sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga sepeda motor tersebut dimodifikasi sampai tidak memperdulikan kenyamanan dan keamanan keselamatan yang seharusnya lebih penting untuk di perhatikan dalam berlalu lintas. Metode penelitian yuridis sosiologis yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian dengan upaya yang dilakukan oleh pihak polres Bangkalan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran knalpot racing di kota Bangkalan adalah dengan cara sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009, memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada anggota masyarakat tentang tertib hukum lalu lintas khususnya pengguna knalpot racing di jalan umum yang membahayakan pengendara lainnya, melakukan himbauan, dan melakukan razia. modifikasi yang dilakukan oleh bengkel Abdika atas permintaan dari konsumen atau pemilik motor diserahkan semua kepada pemilik kendaraan apakah untuk transportasi sehari-hari atau untuk perlombaan modifikasi atau bahkan untuk balapan. Bengkel modifikasi sebagai penyedia layanan modifikasi dan suku cadang tidak mengetahui sanksi dan segala bentuk kewajiban uji tipe ulang dan setelah bengkel menyelesaikan tugasnya, tanggung jawab bengkel terlepas dan resiko yang terjadi dijalan raya. Kata Kunci : Knalpot Racing, Pertanggungjawaban Bengkel Modifikasi
AbstractionProduction of two-wheeled motorcycle industry made in Indonesia or foreign-made in Indonesia is increasingly diverse, so the people of Indonesia are interested to buy a motorcycle. For the community especially among teenagers who want to own a motorcycle not all want to use a factory standard motorcycle output that is in accordance with the technical requirements and feasible road that is set in Law No. 22 of 2009 on traffic and road transport so that the motorcycle Modified to disregard safety and safety safety that should be more important to note in traffic. The method of sociological juridical research that is in facing the problems discussed based on the rules that apply then connected with the facts that occur in society. The results of research by efforts made by the Bangkalan police station to prevent and overcome the violation of exhaust racing in the city of Bangkalan is by way of socialization of Law no. 22 of 2009, provides education and counseling to members of the public about the law of traffic, especially racing exhaust users on public roads that endanger other riders, make appeals, and conduct raids. Modifications made by the Abdika garage at the request of the consumer or the owner of the motor are left all to the vehicle owner whether for daily transportation or for a modification race or even for the race. Modification workshop as modification service provider and spare parts do not know sanction and all forms of repeat test obligation and after workshop completed its duty, workshop responsibility is released and risk happened on road. Keywords: Racing Muffler, Modification of Modified Workshop