Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN YURIDIS TENTANG WACANA BERLAKUNYA SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) SEUMUR HIDUP BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2012Penulis : EKO MUHAMMAD DARMAWANDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Mobilitas masyarakat Indonesia semakin hari semakin meningkat, hal i dapat dilihat semakin menjamurnya kendaraan bermotor baik itu roda empat ataroda dua. Dampak dari banyaknya pengguna kendaraan motor ialah perlunypengaturan yang jelas mengenai lalu lintas dan angkutan jalan supaya terjadi tertlalu lintas. Salah satu sarana yang perlu diperhatikan ialah kelengkapaadministrasi bagi pengendara motor roda empat atau roda dua. Salah satu yanwajib dimiliki ialah Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini wajib diperlukan supaypengendara mempunyai syarat dan kualifikasi untuk mampu menggunakakendaraan roda empat atau dua. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaapengendara yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan bermotoryang berakibat banyaknya kecelakaan lalu lintas disebabkan pengendara belumcukup umur atau tidak memiliki SIM. Begitu juga dengan pelanggaran atau tindapidana lalu lintas, pihak yang berwenang adalah Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tentang lalu lintas. Hal tersebut juga dinyatakan berdasarkaPasal 267 Ayat (1) UU Lalu Lintas, yang pada intinya bahwa setiap pelanggaradi bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acapemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilaDisamping itu, aturan pencabutan SIM diatur juga dalam Peraturan PemerintaNomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang padaintinya menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dikenai pencabutasementara Surat Izin Mengemudi atau pencabutan Surat Izin Mengemudi. Kata Kunci: Wacana Pengaturan Surat Izin Mengemudi Seumur Hidup.
AbstractionMobility of Indonesian society is increasingly increasing, i Can be seen increasingly mushrooming motor vehicle either the four-wheel ataroda two. The impact of the number of users of motor vehicles is the need for clear regulation of traffic and road transport in order to occur in traffic. One means to note is kelengkapaadministrasi for motorcycle rider or two wheels. One of the obligations is the Driving License (SIM). It shall be required that the riders have the qualifications and conditions to be able to use a four or two wheeled vehicle. So that there is no abuser riders who are not old enough to use bermotoryang vehicle resulting in the number of traffic accidents caused riders not old enough or do not have a driver's license. Likewise with violations or traffic offenses, the competent authority is a District Court Judge who Checking the case of traffic. It is also stated in Article 267 Paragraph (1) of the Traffic Law, which in essence that every violator in the field of Traffic and Road Transport which is checked according to the quick review may be subject to a fine penalty based on the determination of the court. In addition, the revocation rules of the SIM are also regulated in the Government Regulation 80 2012 on the Procedures for Inspection of Road Vehicles and the Agreement of Traffic and Road Traffic Violations, whose statute states that a traffic violation may be subject to a revocation under a Driving License or revocation of a Driver's License. Keywords: Discourse on Regulation of Driver License for Life.