Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERRHADAP PENYEBAR BERITA HOAX (FITNAH)
    Penulis : BAHIRUDDIN
    Dosen Pembimbing I : Boedi Mustiko, SH. M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Seiring berjalannya waktu, tujuan pemidanaan terhadap penyebar berita paslu yang pada hakikatnya untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan kejahatan dalam menyebarkan berita palsu sehingga merugikan orang lain, dan untuk memberikan pendidikan mendidik setiap orang agar berprilaku baik di dalam masyarakat dirasa tidak lagi dapat memberikan kekuatannya hukumnya. Karena kejahatan media sosial saat ini tidak lagi bersifat kaku dalam setiap pembublikasianya, pelaku kejahatan akan selalu dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman untuk melaksanakan niat jahatnya tersebut dengan berbagai macam modus operandi yang telah ia siapkan untuk mengelabui, agar hukum yang ada sulit untuk membuktikan kesalahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, karena ditujukan pada peraturan perundang-undangan, sehingga erat kaitannya dengan perpustakaan. Selain itu, ada dua pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) dengan cara Mengumpulkan mengenai isu hukum yang dihadapi dan pendekatan konseptual (conceptual approach yang dilakukan dengan melakukan penelusuran terhadap buku-buku hukum (treatises). Hasil penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa adanya penyebaran berita palsu dalam menemukan unsur sengaja atau tidak tetap terindikasi pidana dalam hal ini ada beberapa sisi yang dapat merugikan orang lain, dan dapat pula menyerang kehormatan orang lain akibat dari penyebaran berita palsu tersebut, modus penyebaran berita tersebut bermacam-macam dari beberapa media yang akunya tidak ditampilkan ailias akun palsu, penyeberan berita palsu bukan tanpa alasan disamping dapat rating ketika dilihat oleh akun peribadi yang lain juga dapat fee hal itu yang dapat menyebabkan adanya fenomena penyebaran berita ini yang semakin meluas di Indonesia Kata Kuci: penyebaran berita bohong

    Abstraction

    Over time, the purpose of punishment against disseminators of the paslu which essentially to frighten everyone to not commit a crime in spreading false news to the detriment of others, and to provide education to educate everyone to behave well in society is no longer able to provide the power of the law. Since the crime of social media today is no longer rigid in any of its publications, the perpetrator will always be able to adapt to the times to carry out his evil intentions with the various modus operandi he has prepared to deceive, so that the existing law is difficult to prove his guilt. The research method used is the normative research method, because it is directed to the legislation, so closely related to the library. In addition, there are two approaches to the research that is used case approach by collecting about legal issues faced and conceptual approach (conceptual approach done by tracing the law books (treatises) .The results of this study can conclude that The spread of false news in finding the element intentionally or not fixed indicated in this case there are some sides that can harm others, and can also attack the honor of others due to the spread of false news, the mode of dissemination of such news vary from some media He is not displayed a fake account ailias, spreading fake news is not without reason in addition to the rating when viewed by other personal accounts can also fee it that can cause the phenomenon of this widespread news spread in Indonesia The word Kuci: spreading false news

Detail Jurnal