Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN AKAD RAHN (GADAI) DI KANTOR CABANG PEGADAIAN SYARI’AH JOKOTOLE PAMEKASAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : SRI RAHAYUDosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penerapan akad rahn sebagai akad utama serta pengenaan biaya administrasi berdasarkan besar jumlah pinjaman menjadi pemicu utama dilakukannya penelitian ini. Hal ini menarik untuk diteliti karena pada dasarnya rahn (gadai) merupakan perjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokok yaitu qardh (hutang piutang). Namun, akad yang digunakan sebagai akad utama adalah akad rahn (gadai). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian penerapan akad rahn dengan prinsip gadai menurut Hukum Islam serta mengenai status hukum pengenaan biaya administrasi berdasarkan jumlah pinjaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Cabang Pegadaian Syari’ah Jokotole Pamekasan dalam penerapan akad rahn sebagai akad utama tidak sesuai dengan konsep gadai dalam Hukum Islam dan bertentangan dengan Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn serta KHES yaitu harus mendahulukan akad qardh (hutang). Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan DPS terhadap Pegadaian Syari’ah Jokotole Pamekasan. Oleh karena itu, pengawasan DPS sebaiknya ditingkatkan agar dalam penerapan akad rahn konsisten merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah pasal 373 ayat (2). Sistem pengenaan biaya administrasi berdasarkan golongan pinjaman dapat dikategorikan sebagai riba qardh karena pada kenyataannya biaya administrasi digunakan untuk biaya produksi yang jumlahnya sama bagi setiap nasabah. selain itu pengenaan biaya administrasi dengan menggunakan akad rahn tidaklah tepat karena Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn tidak mengatur tentang biaya administrasi. Oleh karena itu, pengenaan biaya administrasi sebaiknya dikenakan sama dan pengenaannya disatukan dengan biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun serta dilaksanakan dengan satu akad yaitu akad ijarah. Kata Kunci : Rahn, Qardh, Administrasi, Ijarah, Riba.
AbstractionThe convenant application of rahn as the first agreement and administration cost base on quatity of loan to be the first reason for this research. It is very interesting. Exactly rahn is an appointment for the other main appointment that is called qardh. But the convenant that is used as the first agreement is rahn. So, this research is for getting clear about the appropriate between rahn convenant application and qardh tenet by Islamic rules also administration cost rule base on amount of loan. It use empiris law research method by fact strategy. The result of this research indicated that rahn as the first convenant application in syari’ah pawning office at Jokotole Pamekasan is not appropriate with the pawning concept of Islamic rules and it is contrary with the instruction of DSN MUI 25/DSN-MUI/III/2002 that rahn and syari’ah economic law compilation in consider to qardh as most important. It caused by weakness of syari’ah surveillance council of syari’ah pawning office at jokotole pamekasan. So, it has to be increase the standard for consistency in applying rahn to be recounciled with the instruction of DSN MUI 25/DSN-MUI/III/2002 about rahn and syari’ah economic law compilation regarding to 373 paragraph (2). Administration cost system base on loan class is classified as riba of qardh. Exactly, the administration cost is used for production cost that have same cost with every customer. Beside the DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 about Rahn does not arrange about it. So, administration cost is better to make it same and collecting the savety cost and saving marhun using one convenant that is called ijarah agreement. Key Words : Rahn, Qardh, Administration Fee, Ijarah, Riba.