Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWAPenulis : MOHAMMAD SHOHIBUL BOUROQDosen Pembimbing I : TOLIB EFENDI, SH., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Proses penyididkan yang melibatkan orang sakit jiwa sebagai tersangka, sangat berbeda proses peradilannya, dikarenakan kondisi psikis tersangka yang berbeda dengan tersangka lainnya. Proses penyidikan untuk orang sakit jiwa sangat berbeda, karena melibatkan dookter ahli, keluarga korban dan saksi sebagai pemeriksaan di tahap kepoliisian. Pemeriksaan terhadap orang sakit jiwa di Pasa 44 ayat (1) KUHP berbunya:”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan,yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum”. Pemeriksaan peradilan terhadap orang sakit jiwa berbeda karena pemeriksaan di penyidik melibatkan dokter sebagai saksi ahli untuk memriksa kondisi psikis dengan juga berpedoman dengan kasus yang sedang dialami. Dengan pemeriksaan itu penyidik membuat berkas P21 untuk pelimpahan ke pengadilan, sebagai pengambilan keputusan dari hakim Proses pertnaggung jawaban bagi orang sakit jiwa memiliki perbedaan, karena hukuman orang gila harus dibedakan dengan tahanan yang lain, maka ada pembantaran ke rumah sakit jiwa untuk pertanggung jawaban bagi orang sakit jiwa atau dilepaskan ke keluarga untuk dipasung sesuai adat.
AbstractionThe process of investigation involving the mentally ill person as a suspect, is quite different from the judicial process, due to the suspect’s psychopath condition which is different form the other suspects. The process of investigation for the mentally ill person is very different because it involves the specialist, the victim’s family and the witness as examination at the police station. The mentally ill person is set an Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code which reads: “Whoever does something deed, which can not be justified to him for lack of perfect person or because of illness change his mind, should not be punished.” Judicial examination of the mentally ill is different because the examination of the investigator involves the doctor as an expert witness to examine the condition psychopath as well as guided by a case that is being happened. By the examination, the investigator made a P21 file for the court transfer as the decision of the judge. The process of accountability for the mentally ill person has a difference because the punishment for the madman must be differentiated for the other prisoners. Then, there is the delivery to the psychiatric hospital for the responsibility of the mentally ill or released to the family for the custom fit.