Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Keberadaan norma hukum memang dapat diibaratkan sebagai pondasi utama yang sekaligus juga menjadi tiang penyangga dari negara. Tindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Dalam praktek penerapan hukum pidana, masalah penyertaan masih kurang dipahami oleh para praktisi hukum. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Isu hukumnya adalah pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pemisahan perkara (splitsing) pada perkara pidana penipuan di daerah Bangkalan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu penelitian didasarkan pada analisis menggunakan penelitian berdasarkan data-data dilapangan dan Peraturan Perundang-undangan terutama KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan case approach (pendekatan kasus), yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pemisahan perkara (splitsing) pada perkara pidana penipuan di daerah Bangkalan maka dasar pertimbangan dari penuntut umum dalam melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) pada suatu perkara pidana penipuan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan adalah sebagai upaya untuk mempermudah pembuktian kesalahan terdakwa dalam persidangan, pada perkara pidana tersebut terdapat kekurangan saksi, terdapat status antar terdakwa yang berbeda. Kata Kunci: Penuntut Umum, Pemisahan Perkara (Splitsing), Penipuan

    Abstraction

    The existence of legal norms can indeed be likened to the main foundation which at the same time also become a pillar of the state. The crime of fraud in Indonesia is now happening and often heard. Economic strife with an increasingly high lifestyle becomes the main factor of the crime. In practice the application of criminal law, the issue of inclusion is still poorly understood by law practitioners. This can be seen from the many judgments that are not in accordance with the principles of criminal law. The legal issue is the consideration of the Public Prosecutor in splitsing the criminal case in Bangkalan. The research method used is the type of juridical sociological legal research that is based on analysis using research based on field data and legislation especially the Criminal Code, Republic of Indonesia Law No. 08 of 1981 on Criminal Procedure Law and Law No. 16 year 2004 on State Attorney of the Republic of Indonesia. The approach used is statutory approach (approach approach) and case approach (approach approach), that is approach by way of study, related to legal issue faced. Based on the results of research conducted related to the consideration of the Public Prosecutor in splitsing the criminal case of fraud in the Bangkalan area, the basis of the consideration of the public prosecutor in splitting the case in a criminal case of fraud at the Bangkalan State Attorney is an effort To facilitate the verification of the defendant in the trial, the criminal case is lack of witnesses, there is a different status between defendants. Keywords: Public Prosecutor, Splitsing, Fraud

Detail Jurnal