Detail Karya Ilmiah
-
KETERKAITAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DENGAN MENINGKATNYA KEJADIAN TINDAK PIDANA CURANMOR (PENCURIAN MOTOR) DI KABUPATEN BANGKALANPenulis : MULYADIDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih beorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya, Salah satu perbuatan pidana yang selalu menjadi perbincangan dan perdebatan hukum tidak ada habisnya adalah Peredaran Narkotika. Narkotika secara etimologis berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcois yang berarti menidurkan dan pembiusan. Kata narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsurunsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah brupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: “Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00”. Kata Kunci: Peredaran Narkotika, Pencurian Bermotor, dan Kepolisian.
AbstractionThe progress of society's rapid progress, along with The widespread phenomenon of rule of law, human rights, globalization, Decentralization, transparency, and accountability, has given rise to a wide range A new paradigm in viewing objectives, duties, functions, authority and responsibility Answer the Police of the Republic of Indonesia which further causes also The growing demands and expectations of the community towards the implementation of the task Police of the Republic of Indonesia increasing and more Be oriented to the community it serves, One of the criminal acts Which is always a conversation and legal debate is endless Is the Circulation of Narcotics. Narcotics are etymologically derived from language English narcose or narcois which means lull and anesthetic. Word Narcotics comes from the Greek word meaning narcotics so drugged Not feeling anything. Understanding theft by law and its elements Formulated in Article 362 of the Criminal Code, is a formula of theft In its basic form which reads: "Whoever takes something Wholly or partly owned by another person, with a view to owning Unlawfully, threatened for theft, with the most imprisonment 5 years old or a maximum fine of Rp. 900.00 ". Keywords: Circulation of Narcotics, Motor Theft, and Police.