Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penanganan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika di Indonesia masih rancu. Khususnya para korban yang pada akhirnya banyak divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mana dalam lapas tersebut para pecandu narkotika disatukan dengan para bandar, sindikat dan pengedar gelap narkotika. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pecandu ataupun korban penyalahguna narkotika sebagai self victimizing victims adalah dalam bentuk menjalani masa hukuman dalam penjara, sedangkan sanksi tindakan yang diberikan kepada pecandu narkotika sebagai korban adalah berupa pengobatan dan/atau perawatan yang diselenggarakan dalam bentuk fasilitas rehabilitasi. Sistem pelaksanaannya adalah masa pengobatan dan/atau perawatan dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian empiris/sosiologis normatif dalam mengkaji Undang-undang terkait peran pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap vonis penjara bagi pecandu/penyalahguna narkotika dan bentuk model alternativ pembinaan narapidana narkotika di dalam lapas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai konstruksi pasal bagi pecandu narkotika dengan mempertimbangkan pasal yang lain. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi dapat diprioritaskan sebagai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika khususnya dalam formulasi putusan hakim dalam masalah tindak pidana narkotika, bentuk model alternativ pembinaan narapidana narkotika di dalam Lapas tidak lepas dari hubungan sinergi yang terkait dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelaksanaan rehabilitasi baik dari segi medis dan non-medis (sosial) secara berkesinambungan lebih banyak manfaatnya daripada pidana penjara kurungan ataupun denda. Penting kiranya dipertimbangkan ulang dalam Undang-undang narkotika agar rehabilitasi dapat diberikan sebagai salah satu solusi penanggulangan tindak pidana narkotika, karena pada dasarnya pecandu yang juga merupakan korban yang patut untuk disembuhkan atau dipulihkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut. Kata kunci : penyalahguna narkotika, rehabilitasi, badan narkotika nasional

    Abstraction

    The handling of addicts and victims of narcotics abusers in Indonesia is still ambiguous. Especially victims who ultimately sentenced to imprisonment of many and placed in the Penitentiary (Prison), which is in the prison drug addicts together with dealers, and dealers of narcotics syndicate. Criminal sanctions imposed on addicts or victims of drug abusers as self-victimizing Victims are in the form of serving a sentence in prison, while the sanctioned action is given to addicts as a victim is in the form of medication and / or treatment conducted in the form of a rehabilitation facility. The system of implementation is the period of treatment and / or treatment is calculated as the duration of the sentence. This study uses empirical research to the type of research / sociological normative in reviewing the Act related to the role of Article 127 of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics against their prison sentences for addicts / abusers of narcotics and form an alternative model of development of narcotics inside prison inmates. The results of this study indicate that Article 127 of Law No. 35 of 2009 on Narcotics as the construction of the article for narcotics addicts by considering other articles. Thus, the rehabilitation can be prioritized as a narcotic crime prevention efforts, especially in the formulation of the judge's decision in the matter narcotic crime, fostering an alternative model forms of narcotics inside prison inmates are not separated from synergies associated relationship with the National Narcotics Agency (BNN). The rehabilitation both in terms of medical and non-medical (social) continually more beneficial than a criminal in jail or a fine. Important to be reconsidered in the Law of narcotics so that rehabilitation can be given as one solution narcotic crime prevention, because basically addict who is also a victim who deserves to be healed or recovered from the drug abuse. Keywords : Drug abusers, rehabilitation, national narcotics agencies

Detail Jurnal