Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MELAPORKAN PERKARA TERSEBUT KEPADA KEPOLISIAN
    Penulis : DIYAH ROSALINA PUSPITASARI
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH,. MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya sebatas tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan, tetapi merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan. Begitu juga dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilihat secara langsung, diketahui dan didengar sendiri oleh saksi. Saksi sebagai pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Sesuai dengan pengaturan khusus tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDR). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana saksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau disebut juga penelitian doktrinal. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil skripsi ini menunjukkan, bahwa pertanggungjawaban saksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang telah melihat, mendengar, serta mengetahui kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga wajib melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Sehingga dari pihak kepolisian bisa memberikan upaya hukum atau ancaman bagi saksi siapa saja yang telah mengetahui kasus tersebut. Jelas dipaparkan dalam Pasal 15 wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya. Kata Kunci : Saksi – Kekerasan – Masyarakat

    Abstraction

    Domestic violence is not only an act of violence against a woman, but a crime that tarnises human dignity. Similarly, in cases of domestic violence seen directly, known and heard by the couple themselves. Witnesses as perpetrators of criminal acts will be held accountable for their own actions. In accordance with special regulations on domestic criminal acts, set forth in Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. Therefore, this study was conducted to determine the criminal liability due to domestic violence that did not report the incident to the police. The research method used is normative research or also called doctrinal. The approaches taken are the approach of legislation and the conceptual path. The result of this thesis shows that responsibility for crime of domestic violence which has seen, heard, and incident of violence occurrence in the household must apply the case to the police. From the police can provide legal assistance or threats to anyone who has known the case. Clearly elaborated in Article 15 of the Law on Domestic Violence is obliged to make efforts according to the limits of its ability. Key Words: Witness - Violence - Society.

Detail Jurnal