Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS YURIDIS TENTANG PRIORITAS UTAMA PEJALAN KAKI DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR TERHADAP PERKARA KECELAKAAN LALU LINTASPenulis : ANDIKA DIAN ASMARADosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemerintah telah membuat Undang-Undang khusus terhadap lalu lintas untuk mengatur perihal sarana dan prasarana, maupun hal–hal lainnya yang berhubungan dengan lalu lintas yaitu dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (selanjutnya disebut UU No. 22 Tahun 2009). Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap perkara kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda. Dengan demikian dalam perkara kecelakaan lalu lintas unsurnya adalah kelalaian atau kealpaan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri-sendiri maupun orang lain. perkara kecelakaan lalu lintas pengendara motor dengan pengendara tidak bermotor atau pejalan kaki, dan seharusnya pengarturan tentang pertanggung jawaban pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam KUHP harus tercantum kedalam peraturan atau undang-undang lalu lintas pada subbab pejalan kaki dan tidak hanya memenuhi hak dan kewajibannya saja. Selain undangundang tentang lalu lintas yang harus direvisi, faktor untuk menegakkan hukum juga butuh seperti, faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana tau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor budaya. Kata Kunci: Undang-Undang Lalu Lintas, Pejalan kaki Atau Pengendara tidak Bermotor.
AbstractionThe government has created a special Act against traffic for Regulate the subject of facilities and infrastructure, as well as other things that Related to traffic that is with the making of the Republic Act Indonesia Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation (Hereinafter referred to as Law No. 22 Year 2009). The Act as well Set about criminal sanctions on traffic accidents cases. A traffic accident is an unexpected and unexpected event on the road Deliberate involving vehicles with or without other road users Resulting in human casualties and / or loss of property. With So in the case of a traffic accident the element is negligence or Negligence, thus causing harm to self and people other. Motor vehicle traffic accident cases with no rider Motorized or pedestrian, and should be obligatory about the accountability The criminal response as set forth in the Criminal Code should Listed in the traffic rules or laws of the traveling section Feet and not only fulfill their rights and obligations. In addition to the law about then Cross that must Revised, factor for Enforce law too need as, factor law, factor Enforcement law, factor means Know amenities Supporters, factor Society, factor culture. Keywords: Traffic Act, Pedestrians or No Riders Motorized.