Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
    Penulis : ZUBAIRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fathoni, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Dalam perjalanannya, tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai masalah moral semata (moral offence), tetapi sudah menyentuh pada masalah kekerasan akut yang berbahaya dan mengarah pada pelanggaran HAM. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya, sehingga dalam melaksanakan perlindungan terhadap Hak Anak pemerintah harus mendasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak atas Anak. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dikemukakak bahwa dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Iini membuktikan bahwa angka kejahatan seksual terhadap anak semakin hari semakin meningkat. Oleh karenanya, semua stake holder perlu merumuskan ulang langkah apa yang akan dilakukan kedepan mengingat kejahatan ini semakin menjadi. Kata Kunci: Perkosaan, Perlindungan hukum anak.

    Abstraction

    Crime of rape is one form of violence against women. In its journey, this crime is no longer seen as a moral offense, but has touched on the problem of acute violence which is dangerous and leads to human rights violations. The protection of children that has been carried out so far has not provided a guarantee for children to get treatment and opportunities that suit their needs in various fields of life, so that in carrying out protection against the Rights of the Child the government must base on human rights principles, namely respect, fulfillment and protection of the Right to Child. Based on data compiled by the Data and Information Center of the Indonesian National Commission for Child Protection, it is believed that from 2010 to 2014 there were 21,869,797 cases of violations of children's rights, spread in 34 provinces, and 179 districts and cities. This proves that the number of sexual crimes against children is increasing every day. Therefore, all stake holders need to reformulate what steps will be taken in the future given that this crime is increasingly becoming. Keywords: Rape, Child legal protection

Detail Jurnal