Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS ATAS TANGGUNG JAWAB POLISI BERDASARKAN PASAL 15 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
    Penulis : DIANA KARTIKA SUCI
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH.MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemisahan Kepolisian dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara kelembagaan membawa pengaruh dan perubahan perlakuan bagi anggota Kepolisian di depan umum, yang semula tunduk pada hukum disiplin dan hukum pidana militer dalam lingkup kompetensi Peradilan Militer, beralih tunduk pada Peradilan Umum. Terdapat suatu perubahan yang sangat esensial,dimana Polri bukan lagi Militer dan berstatus sebagai sipil. Dalam pasal 15 Kode Etik Profesi Polri yang menjelaskan tentang larangan dalam etika kemasyarakatan, apabila anggota polri melakukan hal tersebut dapat diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi untuk dapat atau tidaknya Diberhentikan Dengan Hormat (PDH) atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan penelitian yang digunakan bersifat kualitatif berdasarkan data-data yang diperoleh kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan dan bedasarkan penelitian di lapangan, untuk menemukan kebenaran yang berdasarkan logika keilmuan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Penerapan kode etik pasal 15 Kode Etik Profesi Polri yang menjelaskan tentang larangan dalam etika kemasyarakatan, apabila anggota polri melakukan hal tersebut Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP akan mendapat sanksi yan tertuang pada pasal 20 sampai pasal 21 kode etik kepolisian dan dapat diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi untuk dapat atau tidaknya Diberhentikan Dengan Hormat (PDH) atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang tertuang dalam pasal 22 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kata kunci : Kode Etik Profesi Polri, disiplin Anggota Kepolisian .

    Abstraction

    The separation of the Police with the Indonesian National Army (TNI) institutionally brings influence and change of treatment for public police officers, who were initially subject to disciplinary law and military criminal law within the scope of competence of the Military Tribunal, to submit to the General Courts. There is a very essential change, in which the Police is no longer a Military and a civilian. In Article 15 of the Police Code of Ethics which explains the prohibition in social ethics, if the police members do so can be given administrative sanction in the form of recommendation to be able or not Dismissed With Respect (PDH) or Dismissed Not With Respect (PTDH). The research method used is empirical law research with research method used qualitative method based on the data obtained then linked with the legislation and based on research in the field, to find the truth based on the logic of legal scholarship. The result of the research shows that the application of the code of ethics article 15 of the Police Code of Ethics which explains about the prohibition in social ethics, if the member of the Police doing that, the Police member declared as Offender as referred to in Article 20 paragraph (2) shall be liable to sanctions Violation of KEPP shall be sanctioned Which is contained in Article 20 through Article 21 of the Code of Ethics of the Police and may be given administrative sanctions in the form of recommendations for whether or not Dismissable With Respect (PDH) or Dismissed Not With Respect (PTDH) as stipulated in Article 22 of Perkap No. 14 of 2011 on the Code of Professional Ethics Police. Keywords: Code of Ethics of Police Profession, Discipline of Police Officer.

Detail Jurnal