Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG GUGAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN PPAT PEMEGANG PROTOKOL TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM
    Penulis : Amir Muhammad Arslan
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pembuatan Akta Otentik dilakukan sesuai prosedur melalui Pejabat Umum, Salah satunya menggunakan jasa PPAT, Telah terjadi kasus bahwa dalam pembuatan Akta Otentik mengalami cacat hukum berupa data yang tidak sesuai dengan pemilik akta otentik sehingga merugikan Para Pihak. PPAT tersebut diberhentikan karena telah mencapai umur 65 tahun karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Protokol PPAT diserahkan kepada Pemegang Protokol PPAT didalam daerah tersebut. Maka bagaimanakah pertanggung jawaban terhadap Protokol PPAT. Berkaitan dengan itu, Perlu dilakukan penelitian tentang Bagaiamana tanggung gugat PPAT dengan berakhirnya masa jabatannya terhadap akta PPAT yang cacat hukum dan Bagaimana tanggung gugat PPAT Pemegang Protokol PPAT terhadap akta yang cacat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deduktif untuk mengambil kesimpulan. Hasil Penelitian bahwa Tanggung Gugat berada pada PPAT yang membuat Protokol PPAT, karena terjadi kelalaian dalam proses pembuatan akta otentik sehingga terjadi tanggung gugat kelalaian dan mengerti proses sampai terjadinya akta otentik tersebut kemudian Pemegang Protokol PPAT tidak bertanggung jawab atas Protokol PPAT tersebut karena tugas, pokok dan fungsi Pemegang Protokol PPAT mengarsipkan dan memberi salinan bagi para pihak. Kata Kunci: Tanggung Gugat – PPAT – Akta Otentik – Cacat Hukum

    Abstraction

    The making of Authentic Deed was carried out according to procedures through General Officials. One of them used PPAT services. There has been a case that in the making of Authentic Deeds it experienced law defect in the form of data that was not in accordance with the owner of the authentic deed that harm the Parties. The PPAT was dismissed because it reached 65 years of age because according to Government Regulation Number 24 of 2016, the PPAT Protocol was submitted to the PPAT Protocol Holder in the area. Then, how was the responsibility for the PPAT Protocol? In this regard, it was necessary to conducted research on how PPAT defendant with the expiration of his/her position on the PPAT law defect and how was the PPAT holder hold the PPAT Protocol's defendant for a deed that is legally flawed. The research method used was the Legislation Approach, then analyzed deductively to drew conclusions. The results of the study showed that the Defendant was in the PPAT that made the PPAT Protocol, because there was negligence in the process of making authentic deed so that there was negligence of defendant and understood the process until the authentic deed, then the PPAT Protocol Holder was not responsible for the PPAT Protocol because of the duties, principal and function of The PPAT Protocol holder were files and gives copies to the parties. Keywords: Defendant - PPAT - Authentic Deed - Law Defect

Detail Jurnal