Detail Karya Ilmiah
-
KELEMBAGAAN PRESIDEN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIAPenulis : M.RAMLY HIMAWANDosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pasal 4 Ayat Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Presiden dalam kewenangannya menjalankan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dapat dikategorikan kewenangan Presiden sebagai lembaga Negara atau kewenangannya sebagai jabatan tunggal. Kewenangan yang diberikan oleh Pasal 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat bahwasannya Presiden adalah sebuah lembaga negara. Kelembagaan Presiden dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini tidak ditafsirkan secara tekstual saja, melainkan ditafsirkan juga dengan melihat unsur lembaga negara yaitu organ dan fungsi. Oleh karena itu, UndangUndang Dasar dapat secara jelas menentukan kewenangan Presiden yang diberikan itu termasuk dalam kelembagaan Presiden.
AbstractionArticle 4 paragraph Research method used is normative. But an approach to a problem in using statute coupled with conceptual approach . This research result indicates that the president authority exercise power of government of states section of 4 undang-undang the indonesian government 1945 this year can be described as the authority president as state institutions or its authority as single office. The authority granted by article 4 basic the constitution of the republic of indonesia 1945 can that the president is a state institution. Institutional president in article 4 the constitution of the republic of indonesia 1945 this is not interpreted in a textual course , but also with interpreted see the element of state institution namely organs and functions. Because of that , the constitution of association may clearly determine the authority president that rendered it included in the institutional aspects of the president .